BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN dan PEMELIHARAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2021/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 26
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penganggaran rencana kebutuhan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
74 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
dan Litbang menyampaikan seluruh Rancangan Akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan, sub kegiatan dan pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja
Perangkat Daerah telah sesuai dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rencana Keraja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 sehingga dapat ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah yang menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Renja dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah melaksanakan program penanganan dampak inflasi melalui belanja wajib perlindungan sosial untuk pemberian bantuan sosial;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 /PMK.07 /2022, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur pedoman pemberian bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang baik (good governance) perlu diwujudkan melalui modernisasi pemerintahan dengan menggunakan/ memanfaatkan teknologi informasi;
b. bahwa untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi dalam lingkup Pemerintah Daerah agar terjadi keterpaduan sistem antara pihak pemerintah dan pemangku kepentingan melalui implemntasi penyelenggaraan tata pemerintahan secara elektronik (e-Goverment)
c. bahwa perubahan sistem penyelesaian dokumen dan surat-surat dinas pemerintah dari sistem manual menjadi sistem komputerisasi dalam era teknologi informasi agar lebih mudah, cepat, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman dan efisien merupakan upaya reformasi birokrasi dengan menerapkan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c konsideran ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 41/Per/Men.Kominfo/11/2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup TNDE, Pemanfaatan TNDE, Tata Naskah Dinas Elektronik dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 37 Tahun 2021
BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nornor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pembinaan, pengawsan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji Kendaraan
Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan menangani pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Wonogiri, telah ditetapkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/07/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/119/HK/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/107/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri bertanggung jawab untuk melindungi warga masyarakat terkait ancaman wabah Covid-19, salah satunya adalah mengerahkan sumber daya untuk antisipasi penanganan Covid-19 dengan pemeriksaan kesehatan khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, .Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yaitu Pelayanan kesehatan khusus dalam rangka deteksi dini covid-19 adalah dengan pemeriksaan cepat (RTD); dan Besaran tarif RTD adalah sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 38 Tahun 2021
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH - POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2021/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan barang milik daerah pada badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Perusahaan Daerah yang baik, maka perjudkan tata kelola Perusahaan diatur tata cara seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direktur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Pada PerusaIaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nggara Republik Indonesia Nomor 5679),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah,
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri: Tahun 1997 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 83),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (l) Maksud seleksi adalah melaksanakan proses kegiatan Penjaringan dan UKK Calon Anggola Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. 2) Tujuan seleksi adalah menddpatkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi untuk diusulkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyalakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 476 ayat (1) Penggunaan Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri 1 Tahun 2018, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017, Perbup Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Perbup Wonogiri Nomor 102 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Inventarisasi, Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
76 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat