BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN dan PEMELIHARAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2021/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 26
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penganggaran rencana kebutuhan barang milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- 74 hal
|