Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2018 Dengan Rahmat Tahun Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyediaan infrastruktur perdesaan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, maka Pemerintah Kabupaten memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk peningkatan Infrastruktur Perdesaan;
b. bahwa agar pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu petunjuk pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007, Perbup Wonogiri Nomor 70 Tahun 2017, Perbup Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup Penggunaan Bantuan, Prinsip dan Pendekatan, Pengorganisasian Kegiatan, Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Mekanisme Pertanggungjawaban, Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD.2012/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi
mendorong peningkatan pembangunan menara
telekomunikasi; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan,
kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta
estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembangunan menara, penggunaan menara, prinsip-prinsip penggunaan menara, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa proses penyederhanaan birokrasi telah
dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri melalui penyederhanaan struktur organisasi
dan penyederhanaan jabatan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan
efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan
pelayanan publik; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
professional, diperlukan mekanisme kerja antara
Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan
Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 100 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 102 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 105 Tahun 2021, Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
108 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 110 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 111 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 112 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 113 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 115 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 116 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 118 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 121 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 122 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 123 Tahun 2021 dicabut.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016
perijinan - izin usaha industri dan izin usaha kawasan industri
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa pembanguanan industri yang maju dilakukan
melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat,
dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya
secara optimal dan efisien serta mendorong perkembangan
industri ke seluruh daerah dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah yang berlandaskan
niali-nilai kerakyatan, keadilan dan nilai-nilai luhur budaya
masyarakat di daerah. Pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan
dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kokoh
melalui pembangunan industri yang maju yang didukung
kekuatan dan kemampuan sumber daya di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 sesuai dengan kewenangannya
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri dan Izin
Usaha Kawasan Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum
2.Klasifikasi izin Usaha Industri
3.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri
4.Izin Usaha Kawasan Industri
5.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri
6.Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
7.Ketentuan Peralihan
8Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan Kabupaten Wonogiri dalam
berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan
meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk membawa
dampak terhadap perubahan struktur kota dan
penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk menjaga dan mempertahankan kualitas
lingkungan melalui ruang terbuka hijau di daerah. Bahwa untuk menciptakan kualitas lingkungan dan
estetika keindahan suatu daerah diperlukan pelibatan
masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka
hijau di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki
kewenangan mewujudkan keamanan, ketertiban,
kenyamanan dan keindahan suatu daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Fungsi dan Ruang Lingkup
4.Perencanaan
5.Pelaksanaan
6.Pengawasan dan Pengendalian
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan
9.Larangan
10.Pembiayaan
11.Penyidikan
12.Ketentuan Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2022
STRATEGI DAN RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN HIV-AIDS KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2022-2025
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV-AIDS Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
a. bahwa HIV-AIDS merupakan penyakit infeksi, tennasuk
penyakit kronis atau jangka panjang dan membutuhkan
pengobatan ARV seumur hidup, penyakit ini mempunyai
dimensi sosial yang sangat kuat karena menyangkut
marginalized population;
b. tingginya kasus HIV dan AIDS saat ini adalah belum
optimalnya sinergitas para stakeholder dan kurang pedulinya
masyarakat dalam penanggulangan HIV-AIDS;
c. bahwa agar penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Wonogiri
terarah, terukur dan jelas tujuan yang akan dicapai dengan
memberikan gambaran prioritas program dan kegiatan,
kelompok sasaran dan wilayah berdampak untuk kurun
waktu 4 tahun, perlu disusun Strategi dan Rencana Aksi
Daerah (SRAD) Penanggulangan HIV-AIDS Kabupaten
Wonogiri Tahun 2022-2025;
d. bahwa pedoman pelaksanaan kegiatan, kerjasama,
pembinaan dan pengawasan mengenai penanggulangan HlVAIDS
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Strategi dan Rencana Aksi Daerah (SRAD) Penanggulangan HIV-AIDS Kabupaten Wonogiri Tahun
2022-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.68/MEN/IV /2004; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 760/Menkes/SK/
VI/2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Strategi dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV-AIDS Kab. Wonogiri Tahun 2022-2025; Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV-AIDS: Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Wonogiri bertugas mengalokasikan iuran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditambahkan pada Alokasi Dana Desa bagi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Desa bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 56 Tahun 2019; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Alokasi Anggaran, Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran, Pemotongan Iuran, Rekonsiliasi Iuran, dan Ketentuan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: Aa. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pendidikan Dasar yang terjangkau dan bermutu/gratis
di Kabupaten Wonogiri maka setiap satuan pendidikan
wajib membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah,
b. bahwa agar dalam pelaksanaannya lebih berdayaguna,
berhasil guna, efektif dan efesien maka Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang
Terjangkau dan Bermutu/Gratis perlu ditinjau
kembali:
Cc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan
Bermutu/ Gratis,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301):
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebearapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593),
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aaliyah (SMA/MA),
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, 16. Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955),
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897):
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117),
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 155),
20. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Wonogirr Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101
Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan
Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 84),
21. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi
Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan
yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam
Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 89):
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Yang Terjangkau Dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendididan yang terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 89)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi
Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan
yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam
Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 89)
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu pedoman penanganan perkara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang penanganan permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan, baik litigasi maupun Non Litigasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Pertanian, Ekonomi dan Pariwisata Kecamatan Girimarto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan kawasan perdesaan di daerah berdasarkan pendekatan pembangunan yang partisipatif;
b. bahwa kawasan Kecamatan Girimarto memiliki potensi pertanian, ekonomi dan pariwisata yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan perdesaan berbasis pertanian dan pariwisata di Kecamatan Girimanto diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Pertanian dan Pariwisata Kecamatan Girimarto;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 5 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
66 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat