pedoman-penanganan-perkara-hukum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu pedoman penanganan perkara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang penanganan permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan, baik litigasi maupun Non Litigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
- 12 Halaman
|