Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016tentang Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Woonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemeintahanan Daerah Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada sehingga harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan dalam Pasal 45 disebutkan bahwa pengaturan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaen Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa harus dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Pertauran Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 12 Thaun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 79 Tahun 2019, Perpres Nomor 79 Tahun 2019, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Thaun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Thaun 2016 Tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah inimengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, calon perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pemberhentian sementara, alasan pemberhentian perangkat desa, staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dan bersih, perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibutuhkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan di daerah dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomr 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara dibidang ekonomi, sosial, budaya,politik, pemerintahan dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaa gender di Kabupaten Wonogiri, perlu landasan hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 21 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PP Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
c. bahwa dalam rangka percepatan mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai kabupaten layak anak, perlu mengatur kebijakan penyelenggaraan kabupaten layak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Thaun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004,UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 11 Thaun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomr 39 Tahun 2012, PP Nomr 65 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomr 36 Tahun 1990 dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan prinsip, indikator KLA, pengembangan KLA, tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dunai usaha dan media, layanan ramah anak, kecamatan dan desa/kelurahan layak anak, forum anak dan/atau kelompok anak lainnya, pembiayaan, sanski administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib pembayaran pajak daerah dan memberikan keringanan bagi wajib pajak daerah terutama untuk obyek pajak karaoke yang merupakan salah satu jenis pajak hiburan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada ketentuan pengenaan pajak hiburan;
b. bahwa terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang Tarif Pajak Hiburan, Tata cara pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib perizinan di Daerah dan memberikan keringanan dalam proses izin mendirikan bangunan terutama bagi bangunan yang memiliki fungsi sosial maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada ketentuan pengenaan retribusi pada izin mendirikan bangunan;
b. bahwa ketentuan izin gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan untuk kemudahan berusaha (easy of doing business) sehingga pengaturan terkait izin gangguan ini perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan dalam Lampiran III dan Ketentuan BAB V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan rekomendasi rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi; bahwa berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan adanya perkembangan keadaaan khususnya terkait dengan kebijakan penataan ruang Nasional dan Provinsi, dinamika pembangunan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031 perlu dilakukan revisi berupa pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 – 2040.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
145 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat