Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya 6 Tahun 2019
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup ditetapkan
dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup;
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3);
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan;
f. Bidang Konservasi, Taman Hutan Raya (TAHURA) dan
Bina Lingkungan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 192 sampai dengan Pasal 214 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 181 sampai dengan Pasal 202 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Komunikasi Informatika,
Statistik dan Persandian ditetapkan dengan tipe A, terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Aplikasi Informatika;
d. Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
e. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
e. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 238 sampai dengan Pasal 260 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47),
b. Pasal 225 sampai dengan Pasal 246 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ditetapkan dengan tipe C, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perpustakaan;
d. Bidang Kearsipan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 261 sampai dengan Pasal 283 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);
dan
b. Pasal 247 sampai dengan Pasal 268 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kota Palangka
Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perikanan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perikanan Budidaya;
d. Bidang Perikanan Tangkap;
e. Bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku;
a. Pasal 284 sampai dengan Pasal 306 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 269 sampai dengan Pasal 290 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan,
Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang pariwisata;
d. Bidang Pemasaran Pariwisata;
e. Bidang Kebudayaan;
f. Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 307 sampai dengan Pasal 329 dan Pasal 215
sampai dengan Pasal 237 maka Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 291 sampai dengan Pasal 312 dan Pasal 203
sampai dengan Pasal 224 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Ketahanan Pangan;
d. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
e. Bidang Perkebunan;
f. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian;
g. Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak;
h. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat
Veteriner (KESMAVET), Pengolahan dan Pemasaran;
i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
j. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 330 sampai dengan Pasal 360 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 313 sampai dengan Pasal 342 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah dan Perindustrian ditetapkan dengan tipe
A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perdagangan;
d. Bidang Koperasi;
e. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
f. Bidang Perindustrian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 361 sampai dengan Pasal 383 dan Pasal 384
sampai dengan Pasal 401 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 47), dan
b. Pasal 343 sampai dengan Pasal 364 dan Pasal 365
sampai dengan Pasal 381 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Kota
Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Penanaman Modal;
d. Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan;
e. Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha;
f. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 402 sampai dengan Pasal 424 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 382 sampai dengan Pasal 403 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan
Kesejahteraan Keluarga;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 425 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 404 sampai dengan Pasal 425 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Manusia;
d. Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman;
e. Bidang Pengendalian Operasi Penyelamatan;
f. Bidang Sarana dan Prasarana;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 448 sampai dengan Pasal 470 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 426 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat