Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA pada tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palangka Raya
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya 6 Tahun 2019
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup ditetapkan
dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup;
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3);
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan;
f. Bidang Konservasi, Taman Hutan Raya (TAHURA) dan
Bina Lingkungan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 192 sampai dengan Pasal 214 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 181 sampai dengan Pasal 202 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana.an ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ket.entuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kata Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas
.
)
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Penda.yagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya sebagai
berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Komunikasi Informatika,
Statistik dan Persandian ditetapkan dengan tipe A, terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Aplikasi Informatika;
d. Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
e. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
e. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 238 sampai dengan Pasal 260 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47),
b. Pasal 225 sampai dengan Pasal 246 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang
telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Palangka Raya sebagai
berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelornpok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2C 19 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya sebagai
berikut:
a. Kepala; ·
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan
Limbah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2C 19 Nomor 6) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 55
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu
ketentuan mengenai tanda daftar usaha pariwisata
Undang-Undang nomor 5 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota palangka Raya Nomor 10 Tahun
2017
Pendaftaran Usaha Pariwisata, bertujuan untuk :
a. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi
pengusaha pariwisata; dan
b. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan
mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ditetapkan dengan tipe C, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perpustakaan;
d. Bidang Kearsipan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 261 sampai dengan Pasal 283 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);
dan
b. Pasal 247 sampai dengan Pasal 268 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kota Palangka
Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaterr/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No1or 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Lembaran Daerah Kota falangka Raya Nomor 2);
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat