PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD 2023 (52)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk am rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa, serta rdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2012, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan ANRI No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pengelolaan arsip dinamis oleh perangkat daerah selaku pencipta dan pengelola arsip, perlu adanya pengaturan tentang pengolaan arsip dinamis, serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU 43 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 28 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka ANRI No 41 Tahun 2015, Perka ANRI No 9 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, organisasi kearsipan, penciptaan arsip dinamis, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, pengelolaan arsip terjaga, alih media, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 101 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD 2023 (50)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 3 Tahun 2007, PP No 19 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Provinsi Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Terdiri dari 100 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 49 Tahun 2023
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2023 (49)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur untuk menjamin tersedianya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang tepat, berkualitas, dan profesional,
dilakukan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta berdasarkan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi serta pencarian talenta, guna mengakselerasi pencapaian target kinerja orgamsasi perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 38 Tahun 2017, Permendagri No 58 Tahun 2019, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 3 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 62 Tahun 2020, Perka BKN No 37 Tahun 2011, Perka BKN No 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Mutasi Pegawai Negeri Sipil termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan mutasi PNS, pengendalian dan evalusasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Terdiri dari 19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 47 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD 2023 (47)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pendelegasian kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo telah ditetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 15 Tahun 2021, Perpres No 55 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen LHK No 3 Tahun 2021, Pemendagri No 25 Tahun 2021, Pergub Gorontalo No 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 46 Tahun 2023
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD 2023 (46)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah melaksanakan ketentuan Pasal 766 Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 12 Tahun 2017, Pergub No 38 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas, jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2023
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD 2023 (44)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin tersedianya Pejabat Pimpinan Tinggi yang profesional, berkompetensi dan
berkinerja serta memenuhi kualifikasi maka dipandang perlu melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana teah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 38 Tahun 2017, Permen PAN-RB No 40 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 3 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 44 Tahun 2023
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD 2023 (44)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS tersebut pada Instansi Pemerintah masing-masing
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 30 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 14 Tahun 2019, Permen PAN-RB No 17 Tahun 2019, Permen PAN-RB No 8 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 38 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan kinerja pegawai, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai, sistem informasi kinerja pegawai, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara serta memberikan kemudahan bagi ASN yang membutuhkan pelayanan administrasi perlu diatur pedoman terkait perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara di Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, Permendagri No 12 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, perlindungan dan pelayanan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Terdiri dari 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat