Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas, jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat