Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 46 Tahun 2023

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas, jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 46 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Tanggal Berlaku
26 September 2023
Sumber
BD 2023 (46)
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan