Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau
ABSTRAK:
bahwa lembaga penjdaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran panting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran radio
daerah perlu penyelen^araan penyiaran radio;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkoinfo Nomor 25 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDIRIAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB VI DEWAN PENGAWAS;
BAB VII DEWAN DIREKSI;
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IX PEMBUBARAN;
BAB X PENDANAAN;
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya. Sampai pada saat ini pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau belum memiliki pedoman dalam penanganan perkara hukum, maka diperlukan suatu pedoman yang mengatur adanya keseragaman sehingga tercipta kepastian hukum dalam penanganan perkara hukum baik secara ligitimasi maupun non ligitimasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERKARA HUKUM;
BAB III PROSEDUR PENANGAN PERKARA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 212 ayat
(1) Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V KELURAHAN;
BAB VI STAF AHLI;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
a. Perda Nomor 26 Tahun 2015
b. Perda Nomor 13 Tahun 2009
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena
itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai
satu sistem pendidikan. penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat gemar belajar dan
penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab
pemerintah, pemerintah Daerah, orang tua dan
masyarakat. dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah
daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan
untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan urusan
pendidikan dasar yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29
Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN;
BAB IV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB V
KURIKULUM;
BAB VI
PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB VII
BAHASA PENGANTAR;
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB IX
PRASARANA DAN SARANA;
BAB X
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XI
PENDANAAN;
BAB XII
PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XIII
PENJAMINAN MUTU;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV
KERJASAMA;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2016
bahwa untuk menetapkan kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kepala Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 128, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau
Tahun 2015 Nomor 177)
Kedudukan, tugas dan wewenang kepala desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungisonal Tertentu Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kreatifitas, produktifitas, memperhatikan beban kerja dan resiko kerja serta untuk mewujudkan pelayanan yang prima di bidang kesehatan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2), dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, yang kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Jabatan Fungsional Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 176);
- Ketentuan pemberian tambahan pengahasilan
- Pemotongan dan Pengawasan Tambahan Penghasilan
- Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Sama Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketersediaan pelayanan medik spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
sebagai upaya mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibutuhkan keberadaan tenaga
dokter spesialis;
- bahwa terdapat kekosongan tenaga dokter spesialis sebagai pelaksana pelayanan medik spesialislik di Rumah
Sakit Umum Daerah khususnya tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sebagai upaya untuk mengisi kekosongan tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pelayanan medik spesialislik di Rumah Sakit Umum Daerah perlu
dilaksanakan pengadaan dokter spesialis kunjungan dan dokter spesialis residen melalui perjanjian kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lamandau tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen dengan
Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/IV/1988 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran;
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Regisrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta
Program Pendidikan Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis.
- Pengadaan dokter spesialis
- Jenis dan pola perjanjian kerjasama
- Hak dan kewajiban Rumah Sakit
- Hak dan kewajiban dokter
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan kewenangan Pemerintah Kabupaten
salah satu adalah penyelenggaraan urusan anak;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin
dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada
kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis
untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kapada anak melalui
Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam
penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB IV
KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB V
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK;
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan dan
memberdayakan masysirakat, serta menunjang
pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan
salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam
bentuk Perpustakaan Desa;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendaya^naan
perpustakaan Desa sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, kaiya cetak, dan/atau karya rekam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN DESA;
BAB HI
ORGANISASI;
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA;
BAB V
KOLEKSI PERPUSTAKAAN;
BAB VI
LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
PEMBINAAN;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 32 Tahun 2016
Tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana
Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi kondisi yang terganggu akibat
mengalami musibah bencana alam dan musibah kebakaran khususnya bagi masyarakat yang memiliki rumah maupun
tempat usaha, perlu diberikan bantuan dari pemerintah Kabupaten Lamandau;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Sosial Yang
bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Dan
Besaran Bantuan Santunan;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian
Kebutuhan Pasca Bencana/Jitu-PB;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prosedur Dan Mekanisme Penganggaran Dan Penatausahaan Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
- Pemberian dan besaran bantuan
- Tata cara penyampaian bantuan
- Pendanaan
- Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat