Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa standar kompetensi jabatan merupakan
persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh
seorang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam
melaksanakan tugas jabatan; bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan untuk
menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen
Aparatur Sipil Negara di perlukan standar kompetensi
jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai standar kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bertujuan untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 93 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang diberikan tunjangan transportasi dengan
memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, kepatutan,
kewajaran, rasional dan standar harga setempat yang
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan tunjangan
transportasi berdasarkan basil kajian dan perhitungan
oleh PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang yang
dituangkan dalam Laporan Pekerjaan Konsultasi Kajian
Perhitungan Pemberian Tunjangan Transportasi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang un tuk
Tahun 2020 Nomor 001 /DPRD-SMG /INSPEKSI
UMUM/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang tahun anggaran 2020
diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penenmaan peserta didik baru pada
satuan pendidikan formal di Kota Magelang telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Magelang
Nomor 30 Tahun 2017 ten tang Sistem dan Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Magelang;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, maka
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah; bahwa
dimaksud
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun
201 7 ten tang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat Di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 15, perubahan Bab XII, perubahan Pasal 33, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2017 diubah.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Sidomukti pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang
perlu dibentuk unit pelaksana teknis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pembentukan unit pelaksana teknis, ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pasar Sidomukti pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian dan Jabatan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 94 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang disediakan rumah Negara sesuai
standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang belum dapat
menyediakan rumah negara dan kelengkapannya bagi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang sehingga kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
berdasarkan hasil kajian dan perhitungan dari Kantor
Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny dan Rekan
Nomor: 00026/KH/JMM-VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
yang dituangkan dalam Laporan Final Jasa Konsultasi
Kajian Perhitungan Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang untuk Tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur
dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas Kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana
teknis laboratorium kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pembentukan unit pelaksana teknis, ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian dan Jabatan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 54 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota Magelang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Magelang; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 7, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan Pasal 5, penyisipan Pasal 11A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019
bahwa dalam rangka mewujudkan generasimuda yang berdaya saing, kreatif, inovatif dan berakhlak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa perlu memberikan fasilitasi dan dukungan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan; bahwa dalam upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Magelang yang terarah sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah, maka perlu adanya kepastian yang diwujudkan dalam bentuk pengaturan sebagai dasar penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2011; PP No 60 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asaas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Gunung Tidar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang perlu
dibentuk unit pelaksana teknis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Gunung Tidar pada
Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian dan Jabatan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja;
bahwa dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam
melaksanakan kewajiban laporan kegiatan pelaksanaan
penanaman modal agar tercapai target realisasi investasi
setiap tahun perlu menyusun regulasi tentang pengendalian
penanaman modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
ten tang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; 12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab VI Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VII Tindakan Administratif dalam rangka Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VIII Biaya
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Walikota Magelang Nomor 90 Tahun 2017 dicabut.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat