standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2019/NO.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa standar kompetensi jabatan merupakan
persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh
seorang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam
melaksanakan tugas jabatan; bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan untuk
menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen
Aparatur Sipil Negara di perlukan standar kompetensi
jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai standar kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bertujuan untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
- 6 hlm
|