Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai standar kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bertujuan untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat