Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 46 Tahun 2016 dicabut.
43 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 86 Tahun 2021
PERWALI Kota Magelang No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2016 dicabut.
64 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mnegatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, Tugas dan Fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2021 dicabut.
49 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kelas B Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan
organisasi perangkat daerah hasil penyederhanaan
birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah Tidar Kelas B Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja,kepegawaian, tata kelola.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2021 dicabut.
52 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Orgnaisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2016 dicabut.
46 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Magelang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penyelenggaraan
Pemerintah Kota Magelang tahun 2022 perlu melaksanakan
kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; bahwa bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan memenuhi asas-asas
umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Magelang; pemerintahan yang akuntabel dan memenuhi asas-asas
umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b, clan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerin tahan di Lingkungan Pemerin tah
Kota Magelang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2022 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
99 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kota Magelang, perlu menetapkan besaran dana operasional pimpinan DPRD, standar kebutuhan minimal rumah tangga ketua DPRD dan Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; bahwa formula pernghitungan besaran belanja penunjang operasional pimpinan DPRD Kota Magelang diberikan berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2022 No 900/276/440 yang menyebutkan kemampuan keuangan daerah Pemko Magelang termasuk kemampuan keuangan daerah kelompok sedang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (1) huruf b Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran dana operasional pimpinan DPRD, standar kebutuhan minimal rumah tangga ketua DPRD, dan standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang perlu diatur dengan Perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua DPRD, Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2022;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rincian perhitungan representasi, pelayanan, kebutuhan lain Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Klinik Bersalin Paten pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa klinik bersalin petan dibentuk berdasarkan Perwako Magelang No 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPT Klinik Bersalin Paten pada DInas Kesehatan Kota Magelang; bahwa dalam perkembangannya UPT Klinik Bersalin Paten Kota Magelang, sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 11 Permenkes No 9 tahun 2014 tentang klinik, UPT Klinik Bersalin Paten Kota Magelang tidak dapat beroperasional memberikan pelayanan sesuai dengan standar persyaratan kriteria klinik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pencabutan Perwako Magelang No 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Klinik Bersalin Paten pada DInkes Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permenkes No 9 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan kemudahan pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi PNS, perlu melaksanakan manajemen pengembangan karier melalui mutasi PNS; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas pelaksanaan mutasi PNS, perlu dibuat pedoman mengenai tata cara pelaksanaan mutasi yang dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (1) PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP no 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Inastansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; Per BKN No 5 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang mutasi, kewenangan, persyaratan, tata cara, penilaian potensi dan penilaian kompetensi, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
45 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat