Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mikro kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang
sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan
langkah - langkah operasional pemberdayaan yang intensif
dan terpadu dengan memberikan modal bergulir yang akan
disalurkan kepada usaha kecil dan mikro anggota koperasi
secara terus menerus dan berkesinambungan; bahwa agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman
Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang dengan
Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Waliota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyaluran dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang; bahwa sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan dalam rangka
menjamin kelangsungan tugas tertentu, perpanjangan Batas Usia Pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon II diserahkan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon II yang
telah memasuki Batas Usia Pensiun dapat diberikan perpanjangan Batas
Usia Pensiun apabila yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan
untuk rnelaksanakan tugas jabatan; bahwa berdasarkan pertirnbangan tersebut di atas, rnaka untuk
pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun I 979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk medapatkan perusahaan yang handal atau yang memiliki tingkat kemampuan profesional tertentu diperlukan serangkaian kegiatan untuk menyaring tingkat keandalan perusahaan tersebut; bahwa sarana penyaring tersebut akan berfungsi secara optimal apabila simpul-simpul kegiatan yang dimaksud berada dalam satu sistem pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi secara terpadu; bahwa untuk menjalin keterpaduan pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; Keppres No 18 Tahun 2000; Keputusan Bersama Mendag dan MenPU No 65/KB/III/1987 dan 109/KPTS/1987; KempenPU No 139/KPTS/1988; Keputusan Bersama Menkeu dan KaBPPN No S42/A/2000 dan S226/D2/05/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), tujuan, ketentuan usaha, tata cara permohonan SIUJK, masa berlaku, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di Wilayah Kota Magelang, dipandang perlu ada pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota
Magelang tentang Retribusi Surat Jzin Usaba Jasa
Konstruksi ;
Undang - undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, dgolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha jasa konstruksi, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kota Magelang perfu menyusun Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahu_n 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; PP No 58 Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 209; PP No 5 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 29 Tahun 2009; Permendagri No 24 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik, pengalokasian anggaran, besarnya nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (RTDG)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan retribusi Tanda Daftar Gudang diwilayah Kota Magelang dipandang perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen didalam Kota Magelang, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa untuk itu, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG);
Bedrjfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl. 1938 Nomor 86 ); Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pendaftaran Gudang
Bab IV Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Tanda Daftar Gudang
Bab VII Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Terutang
Bab X Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XV Keberatan
Bab XVI Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XVII Kadaluwarsa
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dengan meningkatnya usaha perekonomian
khususnya di bidarig perdagangan, diperlukan adanya
pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan,
Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi,
adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2011 ten tang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan,
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan an Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nornor 4
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Pedoman Pengelalaan
Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan
dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta
Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Kamunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kata Mage_lang ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota magelang No 2 Tahun 2007; Perda No 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2007.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007
ALOKASI DANA - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2007/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dan
penggunaan alokasi dana di tingkat ke1urahan agar
tertib dan tepat sasaran perlu disusun petunjuk
pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana
di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2007; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana di Tingkat Kelurahan Tahun 2007 merupakan
pedoman dalam rangka penyaluran dan penggunaan dana
yang dialokasikan di tingkat kelurahan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun
Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2007.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kota Magelang yang dibiayai darl Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan
prisip persaingan sehat, transparan, terbuka dan
perlakuan yang adll bagl semua pihak, sehlngga
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari
segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi
kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan
masyarakat, dipandang perlu ditetapkan Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Wallkota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Un~ang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Magelang diblayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat