Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan fungsi, maksud dan tujuan, Kewenangan, Kewajiban Dan Hak, Standar Perpustakaan, Pembentukan Dan Penyelenggaraan, Jenis Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan Dan Pendidikan, Sarana Dan Prasarana, Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomr 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum dan rincian LRA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang ke dalam Bank Jateng beserta nilai penambahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kora Magelang Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar"
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Magelang Nomor 4 Tahun 1986 ten tang
Perusahaan Daerah Bank Pasar sudah tidak
sesuai dengan Perundang-undangan Perbankan
yang berlaku sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu menyusun
dan menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kota Magelang tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat "BANK PASAR" Kota
Magelang;
ndang - undang Nomor 17 tahun 1950; Undanq - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menter! Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nornor 46 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tugas dan fungsi, modal, pengurus dan pegawai, kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
Peratran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1986 dicabut.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini maka Tarif Angkutan Kota berdasarkan Keputusan Walikota Magelang No 37 Thun 2011 perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Magelang;
UU No 17 tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 41 Tahun 1993; Keppres No 9 Tahun 2002; Kepmenhub No 84 Tahun 1999;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil penumpang umum di kota magelang tidak termasuk iuran wajib dan akecelakaan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2002.
Keputusan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2001 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahw dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tk II di Kotamadya Daerah Tk II Magelang dan guna meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu merubah Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Taat Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran PendapAtan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) U No 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1999.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2022
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyediaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Magelang untuk mewujudkan
nilai-nilai demokrasi, diperlukan dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Magelang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang akan
diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan penyediaan
dana kebutuhan kegiatan yang besar dan tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa untuk untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum guna membiayai pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota, pemerintah daerah perlu mengatur
pem ben tukan dana cadangan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Magelang Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran dan Sumber Dana; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencairan Dana Cadangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan DPK, pembangunan pemasaran pariwisata kota, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata, program pembangunan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
104 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat