Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diaturlebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simaiungun Nomor1 Tahun 2023.
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atasTanahdan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen (Opsen PKB, Opsen BBNKB)), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Masa dan Saat Retribusi Jasa Umum Terutang), Retribusi Jasa Usaha (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Usaha, Tarif Retribusi Jasa Usaha, Masa dan Saat Retribusi Jasa Usaha Terutang), Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Perizinan Tertentu, Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Perizinan Tertentu Terutang), Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Pemungutan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAANATAS POKOKPAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, SANKSI PIDANA, SANKSI ADMINISTRASI, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah inimulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2018; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2018,
dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
81 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU no. 28 Tahun 1999, UU NO. 17 Tahun 2003, UU NO. 1 Tahun 2004, UU NO. 15 Tahun 2004, UU NO. 25 Tahun 2004, UU NO. 33 Tahun 2004, UU NO. 28 Tahun 2009, UU NO. 12 Tahun 2011, UU NO. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perdakab Simalungun No. 9 Tahun 2002, Perdakab Simalungun No. 1 Tahun 2006, Perdakab Simalungun No. 11 Tahun 2006, Perdakab Simalungun No. 7 Tahun 2008, Perdakab Simalungun No. 6 Tahun 2010, Perdakab Simalungun No. 1 Tahun 2016, Perdakab Simalungun No. 4 Tahun 2016, Perdakab Simalungun No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA LIHOU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki Perusahaan Daerah Air Minum. Untuk menindaklanjuti mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta diperlukan pedoman dalam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMNENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; PERDAKAB. SIMALUNGUN No. 43 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati. Laba dan Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang menjadi Hak Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat