PEDOMAN PENGELOLAAN, PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH DI KABUPATEN KAUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 681
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Pengoptimalan pengelolaan dalam pengumpulan dan penditribusian zakat, infaq dan shadaqah yang transparan, efektif dan akuntabel.
UU NO 9 TAHUN 1967
UU NO 3 THUN 2003
UU NO 33 TAHUN 2004
UU NO 23 TAHUN 2011
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 14 TAHUN 2014
PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015
PERDA NO 12 TAHUN 2016
Maksud, Tujuan dan Sasaran
Penggolongan Zakat dan Penerima Zakat, Infaq dan Shodaqah
Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodaqah
Perhitungan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodaqah
Pendayagunaan Zakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 73 Tahun 2018
HONORARIUM TENAGA MEDIA NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN RSUD KAUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup Kaur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Honorarium Tenaga Media Non PNS di LIngkungan DInas Kesehatan dan RSUD Kaur
ABSTRAK:
Honorarium tenaga medis non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur perlu penyesuaian untuk besaran honorarium dan Tenaga Medis Non PNS
UU NO 9 TAHUN 1967,
UU NO 28 TAHUN 1999,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 17 TAHUN 2003,
UU NO 1 TAHUN 2004,
UU NO 10 TAHUN 2004,
UU NO 15 TAHUN 2004,
UU NO 33 TAHUN 2004,
UU NO 5 TAHUN 2014,
UU NO 23 TAHUN 2014,
PP NO 58 TAHUN 2005,
NO 1199/Menkes/Per/X/2004,
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006,
PERMENDAGRI NO 01 TAHUN 2014,
PERDA KABUPATEN NO 14 TAHUN 2016
Besaran Honorarium Tenaga Medis Non PNS didasarkan pada tingkat keahlian yang diklasifikasikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
PERUBAHAN PERBUP KAUR NOMOR 25 TAHUN 2014
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengesahan Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No.6 Tahun 2016
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Perpres No. 9 Tahun 2016
7. Permendagri No. 45 Tahun 2016
1. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.
2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah penetapan dan penegasan batas Desa Padang Petron sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor.627Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangkah Menenga Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan , meliputi a] Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah , kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah , rencana Program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan atau b) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Tahun Berjalan;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan , Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Rancangan Perkada sesuai dengan Pasal 354 ayat (6) tentang Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan (RKPD) ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No.10 Tahun 2004
6. UU No.25 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. UU No.33 Tahun 2004
9. UU No.26 Tahun 2007
10.PP No.25 Tahun 2000
11.PP No.20 Tahun 2004
12.PP No. 55 Tahun 2005
13.PP No. 58 Tahun 2005
14.PERPRES No. 2 Tahun 2015
15. PERPRES No. 79 Tahun 2006
16.PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
17. PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013
18. PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017
19.PERDA No. 13 Tahun 2007
20.PERDA No. 14 Tahun 2016
21.PERDA No. 15 Tahun 2016
Perubahan RKPD Kabupaten Kaur Tahun 2018 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaur dalam Merencanakan dan Melaksanakan Pembangunan Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 104 Tahun 2018
PENGENDALIAN PENANGKAPAN IKAN HIU, IKAN PARI MANTA, LOBSTER, KEPITING DAN RAJUNGAN DI PERAIRAN KABUPATEN KAUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 669
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, Lobster, Kepiting dan Rajungan di Perairan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan ikan hiu, ikan pari manta, lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin enurun karena kemampuan reproduksi yang rendah dan perburuan yang semakin meningkat, perlu dilakukan pengendalian terhadap penangkapannya
UU NO 9 TAHUN 1967,
UU NO 5 TAHUN 1990,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 31 TAHUN 2004,
UU NO 23 TAHUN 2014,
PP NO 60 THUN 2007,
NO 5/ PERMEN-KP/2018,
NO 56/PERMEN-KP/2016,
NO 4/KEPMEN-KP/2014,
NO 18/KEPMEN-KP/2013.
MAKSUD DAN TUJUAN
PENGENDALIAN IKAN HIU, IKAN PARI MANTA, LOBSTER, KEPITING DAN RAJUNGAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
LARANGAN DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 Nomor 592
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa pasal 89, perlu mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten kaur.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengesahan Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Perpres No. 9 Tahun 2016
7. Permendagri No. 45 Tahun 2016
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrai pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 655
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya;
b. berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Perpres No. 9 Tahun 2016
7. Permendagri No. 45 Tahun 2016
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, dan memberikan kepastian terhadap batas wilayah suatu desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 115 Tahun 2018
perubahan atas peraturan bupati kaur tentang susunan struktur organisasi perangkat daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 680
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. untuk penyelenggaraan Pemerintah di Daerah yang berbasis kinerja, efisien, efektif dan rasional perlu ditinjau kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ada
b. untuk melaksanakan perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP RI No. 18 Tahun 2016
6. Pemendagri RI No. 80 Tahun 2015
7. Peraturan daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kaur Nomor 69 Tahun 2016 tetntang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur. Sekretaris Daerah kabupaten merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 656
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraaan yang menjadi kewenangan suatu desa;
b. berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan batas desa;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Perpres No. 9 Tahun 2016
7. Permendagri No. 45 Tahun 2016
penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat