Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Substa:ntif Urusan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 ;
Peraturan Kepala Arsip Nasional N omor 19 Tahun 2015;
Perda Kab. Sumenep No 12 Tahun 2018.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jenis Arsip Substantif Urusan Kearsipan meliputi : a. Kebijakan Kearsipan; b. Pembinaan Kearsipan; c. Pengelolaan Arsip; d. Kerjasama Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Sumenep.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2021.
Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kode etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumenep.
Susunan Majelis Kode Etik terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sebagai Sekretaris;
c. Inspektur Kabupaten Sumenep sebagai Anggota;
d. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota;
e. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 2.523.957.057.062,00
2. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 2.863.093.304.472,00
3. Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp. 339.136.247.410,00)
4. Pembiayaan Daerah Netto setelah Perubahan Rp. 339.136.247.410,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Peru bahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan
rakyat mengamanatkan negara mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan
kebijakan otonomi daerah dan berdasarkan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tata cara penetapan, penagihan, pembayaran dan sanksi/denda pajak daerah meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberitukan dan Su surian Perangkat Daerah Kabupaten Surrienep, perl u menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Surnenep.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Uri.dang. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
3. Undarig-Undang Nornor 23 :Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ·Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan .atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593;
5. Perpres No 87 Tahun 2004;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep No 46 Tahun Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi UPT yang terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Pelabuhan, UPT Terminal, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT dan kepala Sub Bagian TU; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi 'Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten : Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagairnana telah· diubah , dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep. Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Surncnep Tahun 2016 Nornor 8) dicabut dan dinyatakan tidak beriaku
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD; Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD, maka anggota DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi; diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya (tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan);
Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
( 1) Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Desember 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat