Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian nama kepada RSUD Kabupaten Muaro Jambi perlu kiranya diambil dari salah satu tokoh pejuang dan tokoh pembangunan yang berasal dari kabupaten Muaro Jambi;
Tokoh pejuang dan pembangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SE Menkes No. OT.01.02/1/2231/09 tanggal 17 Juni 2009 tentang penggunaan nama Rumah Sakit untuk di Kab. Muaro Jambi adalah menggunakan nama Almarhum H. AHMAD RIFIN mantan Bupati Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 06 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa dipandang perlu segera mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
15 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG TARIF AIR MINUM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (6) PP No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengaturan mengenai Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi, setelah disetujui Dewan Pengawas;
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan Peraturan yang berlaku.
UU No. 5 Tahu 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Kepmenag Otda No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2009.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No .12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Pepres No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2009.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan pajak restoran dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 58 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Restoran, meliputi: Jenis Pajak, Wilayah Pungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB,
dan SKPDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pengembalian
kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan Pajak; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
30 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2013
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Proses pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan perlu ada pengaturan yang mengikat DPRD dan Pemerintah Daerah;
Pembentukan peraturan daerah selama ini, baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi maupun di lingkungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum dilakukan secara terencana , terpadu dan terkoordinasi;
Semenjak ditetapkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pergub Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah mengisyaratkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut pembentukan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, meliputi: Jenis, Asas Pembentukan dan Asas Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan; Penyusunan Peraturan Daerah; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipan Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
29 hlm.; Pemjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan Pajak Reklame dalam Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Reklame dengan meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Perda ini berlaku Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak
yang kedaluwarsa; cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan biaya dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.-040PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Restoran, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mengangsur dan menunda pembayaran dan tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi; Berhubungan dengan itu dalam rangka mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), yang meliputi; PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD; WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN BPD; KEANGGOTAAN DAN ALAT KELENGKAPAN BPD; RAPAT-RAPAT BPD; LARANGAN ANGGOTA BPD; KEDUDUKAN KEUANGAN BPD; PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU; TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat