Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya yang tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Muaro Jambi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan objek retribusi.
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dan huruf c; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10); Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 15 ayat (2) huruf b.
Menyisipkan 8 (delapan) ayat di antara Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), yakni ayat (4)a, ayat (4)b, ayat (4)c, ayat (4)d, ayat (4)e, ayat (4)f, ayat (4)g dan ayat (4)h.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (5).
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DALAM KAWASAN - HUTAN - (IPHHDKH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DALAM KAWASAN HUTAN (IPHHDKH)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di bidang Kesehatan, untuk tertibnya pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi perlu pengaturan dalam penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan dalam kawasan hutan (IPHHDKH).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan No. 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DALAM KAWASAN HUTAN (IPHHDKH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan; Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Pelaksanaan Izin; Tata Usaha Kayu Izin Pemungutan Hasil Hutan Dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Biaya Pengurusan dan Pemungutan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
Pembangunan di Kab. Muaro Jambi bukan tanggung jawab pihak Pemerintahan Daerah saja, tetapi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat;
Untuk menampung keinginan pihak ketiga sebagai wujud nyata keikutsertaan masyarakat dalam menunjang suksesnya Pembangunan Kab. Muaro Jambi, maka dipandang perlu mengatur penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; Pengaturan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 26 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 17 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi: Ketentuan Sumbangan; Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Penerimaan serta Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 26 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN (IUHT)
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bidang Kehutanan, perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman wilayah Kabupaten Muaro Jambi; Untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hutan Tanaman.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-IV/1993; Keputusan Menteri Kehutanan 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 14.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 25 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN (IUHT), meliputi Tata Cara Pemberian IUHT; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2005
Pokok-pokok - Pengelolaan - Pertangungjawaban - Keuangan - Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan profesionalisme dan bertanggung jawab maka perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; Keppres No. 157 Tahun 2000; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 152 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Perubahan APBD; Pergeseran APBD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Pelaksanaan APBD; Sistem Akuntansi Keuangan Daerah; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Prosedur Pinjaman Daerah dan Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini meka Peraturan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2001 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
37 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DI DESA - DALAM KABUPATEN - MUARO JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan BAB IX PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda
Kab. Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu segera disesuaikan dan diatur kembali; Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dalam Kabu. Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN; NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Dalam Kab. Muaro Jambi Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi Nomor 42 seri E Nomor 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa, perlu mengatur tata cara pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tata Cara Pencalonan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Bentuk dan Susunan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan terdahulu mengenai pencalonan, pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan, yang meliputi; RUANG LINGKUP; ASAS UMUMPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN DANA APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Dengan ditetapkannya perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2005 tentang pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2005 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jambi Nomor 672/KEP.GUB/SETDA.HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 hlmn; 1 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pekerjaan Umum maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat