Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan biaya dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.-040PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Restoran, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mengangsur dan menunda pembayaran dan tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Perda ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hotel, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI KEWENANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2008.
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2007
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdda Kab. Muaro Jambi No. 02 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2007
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA PARTAI POLITIK - KABUPATEN MUARO JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kab. Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUNGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan penerangan jalan secara baik dan merata diseluruh wilayah Kab. Muaro Jambi, perlu direalisasikan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengaturnya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994; UU No.15 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2005 ;PP No. 65 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; CARA PERHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRSI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran) Daerah Kab. Muaro Jambi No. 4 Seri A dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Keputusan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2007
Dalam usaha untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta berdayaguna dan berhasil guna dan sebagai pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu ditetapkan Perda Kabu. Muaro Jambi tentang Kelurahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005.
Perda ini tentang Tentang KELURAHAN, yang meliputi; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan (Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi No. 48 Seri E Nomor 5); Perda Kab. Muaro Jambi No. 14 Tahun 2003 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan dalam Kab. Muaro Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor 4).
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN
STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa dan Permendagri No. 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan desa dan Perubahan status desa menjadi kelurahan, perlu diatur dalam Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, yang meliputi; PEMBENTUKAN DESA; PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2007
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Ri No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2002 tentang kerjasama antar Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kerjasama Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA DESA, yang meliputi; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKAILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTAR DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang kerjasama antar desa, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati
Muaro Jambi.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat