ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Kesehatan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 8.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2002
IZIN - USAHA - PEMANFAATAn - HASIL HUTAN - KEMASYARAKATAN - (IUPHHKM)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM)
ABSTRAK:
Untuk tertibnya usaha pemanfaatan hasil hutan kemasyarakatan dari kawasan hutan produksi alam maka dalam rangka mengelola hutan secara optimal, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kemasyarakatan (IUPHHKM).
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permandagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan No. 359/Kpts-II/1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 272/Kpts-IV/1993; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 13.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 14.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHKM); Kriteria Kawasan Hutan Untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Tata Usaha Kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPETEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya menyatakan bahwa "Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan";
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya menyatakan bahwa "Dari besaran paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan b. pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen)";
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya";
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 angka (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya menyatakan bahwa "Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU";
e. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/1351/KEUDA, tanggal 16 Februari 2021 Hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak perlu penyempurnaan hasil inventarisasi dan Pemetaan (mapping);
f. bahwa mengaju pada Peraturan tersebut untuk penganggarannya pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di tampung dalam Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk itu Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 309);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014 Nomor 06);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 05 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 Nomor 05);
11. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 Nomor 82);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPETEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2013
apbd - Kabupaten muaro jambi - ta 2013 - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 10 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini di atur dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2015
PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - INSENTIF RUKUN TETANGGA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81 dan Pasal 82 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Penghasilan Tetap, Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga, meliputi: Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga; Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Meengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pekerjaan Umum maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - KAYU - DILUAR KAWASAN - HUTAN - (IPHHKLH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH)
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban penebangan, penganguktan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan melalui penerbitan izin pemungutan hasil hutan diluar kawasan hutan (IPHHKLH); Berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pungutan PAD sektor kehutanan dan perkebunan Propinsi Jambi tanggal 15 April 2002, perlu penyeragaman penyebutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas; Untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan kayu diluar kawasan hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Prioritas Pemberian IPHHKLH; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah kabupaten muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat