ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pengelolaan pendapatan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan jangkauan pelayanan aparatur kepada masyarakat maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan agar mempunyai peran dan fungsi yang jelas sebagai perangkat daerah; Untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2003
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyediaan air minum kepada masyarakat dalam Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu menetapkan besaran tarif air minum; Untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tarif Air Minum;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM, meliputi Jenis Tarif; Perhitungan Pemakaian Air; Subsidi; Peninjauan Tarif Air; Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum; Keberatan Pelanggaran; Kelompok Pelanggan dan Blok Konsumsi; Perubahan Golongan; Struktur Tarif Air Minum; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan mengenai tarif yang ada dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, berkenaan dengan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2003
Pembentukan - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Muaro Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah dibidang Pengelolaan Air Minum; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Kepmendagri No. 2 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/2000.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Direktur; Badan Pengawas; Pemberhentian; Modal Usaha; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggajian; Fasilitas; Pembubaran; Kepegawaian; Kepangkatan dan Jabatan; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah atau Keputusan Direktur atas Persetujuan Kepala Daerah.
21 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan mutu pelayanan jasa dibidang lalu lintas angkutan sungai sungai/ dermaga diwilayah Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu pengaturan tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga bagi kapal-kapal laut dan pedalaman, sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai / Dermaga;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. KU/AL 403/PHB, 85; Kepmenhub No. 36 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA, meliputi Ketentuan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga; Proses Pelaksanaan Retribusi serta Masa Berlakunya; Nama Objek dan Subjek Retribusi serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Menetapkan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2003
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - BARANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
ABSTRAK:
Dalam memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap angkutan orang dan barang maka perlu pengawasan dan penertiban atas kendaraan angkutan orang maupun barang; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas perlu pemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang;
UU No. 54 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG, meliputi Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur Tarif dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2003
IZIN - USAHA - KLINIK - PELAYANAN - KESEHATAN - APOTIK - TOKO OBAT - OPTIKAL - LABORATORIUM - PEMBUAT GIGI PALSU - PENGOBATAN - TRADISIONAL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha penunjang Kesehatan, oleh karena itu usaha penunjang Kesehatan tersebut perlu diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi Standar Kesehatan; Dalam rangka menjaga kualitasnya dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, dan Pengobatan Trasisional.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL, meliputi Ketentuan Peizinan, Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2002/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/
KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 Seri B Nomor 10 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber – sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah 1 Angka pada Ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001, yaitu Angka 3; Mengubah Ketentuan Pasal 9 Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 Seri B Nomor 11 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001, yaitu dari angka 1-39 menjadi angka 1-78.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002
IZIN - PRAKTEK - DOKTER UMUM - DOKTER SPESIALIS - DOKTER GIGI - PRAKTEK BIDAN - PERAWAT - KONSULTASI AHLI GIZI - IZIN KERJA - APOTEKER - ASISTEN APOTEKER
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK
BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN
APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayananan kesehatan perlu dilakukan upaya penertiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan penertiban, pembinaan, pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker di Kabupaten Muaro Jambi dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker.
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenkes RI No. 1189A/Menkes/SK/X/1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 647/MENKES/SK/IV/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat