KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 474
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Rejang Lebong Perlu Diganti Untuk Disesuaikan
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN RE.JANG LEBONG TAHUN 2022 BAB II
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permendagri No 86 Th 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Permendagri No 17 Th 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Th 2022, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Rencana Kerja Pemda Kab Rejang Lebong Th 2022.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 25 Th 2004;
3. UU No 17 Th 2007;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. UU No 20 Th 1968;
7. UU No 8 Th 2008;
8. Permendagri No 80 Th 2015;
9. Permendagri No 86 Th 2017;
10. Permendagri No 17 Th 2021; dan
11. Perda Kab Rejang Lebong No 1 Th 2007.
Rencana Kerja Pemda Kab Rejang Lebong Th 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Th 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong Th 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 20 Th 1968;
5. PP No 12 Th 2019;
6. PP No 63 Th 2021;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 79 Th 2018;
9. Permendagri No 77 Th 2020;
10. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016;
11. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2017; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; ANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2020 tentang Teknis Pemberian THR yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; Perbup Rejang Lebong No 24 Th 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2019
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Dearah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin trayek, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemberian izin trayek, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 663
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, pergeseran
anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan/atau pergeseran/perubahan uraian dalam
rincian obyek belanja berkenaan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pergeseran anggaran
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang
Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
20. Peraturan Daerah Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
21 . Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 165);
22. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 617);
23. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Kabupaten Rejang Lebong
(Berita Daerah Ka bu paten Rejang Le bong Tahun 2022 Nomor 662).
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya kegiatan penyediaan KTP dan Akta Catatan Sipil, maka perlu ditetapkan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga; dan
c. Akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat