Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU NO. 33 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penganggaran dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 581
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Rejang Lebong TA 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 703
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya beberapa perubahan pengaturan atas ketentuan mengenai dana hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 124, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9).
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu. Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan, kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribuasi pelayanan persampahan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Guna menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Agar upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak memperoleh hasil yang optimal, serta dilaksanakan secara cepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terorganisasi dengan melibatkan seluruh unsur terkait di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 4 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 9 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Dimuat ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, kekerasan, hak- hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan, pelayanan dan pemberdayaan, kerjasama dan kemitraan, rencana aksi daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan ini terdiri atas 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dimuat perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung, dan unsur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Rejang Lebong, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011.
Sehubungan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011, perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang perubahan pasal 1, 11, 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 43 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j UU No. 28 Tahun 2009
Meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD
Penataan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang penyediaan dan/atau penyedotan kakus
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No.18 Tahun 2008
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan
penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Mencabut Perda Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 1998
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang memenuhi standar Kesehatan sebagai bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat;
b. Bahwa untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemda telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada PDAM Tirta Dharma Kab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan publik di bidang penyediaan air minum
c. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan bentuk badan hukum BUMD berdasarkan PP No 54 Th 2017 tentang BUMD, maka Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Rejang Lebong No 16 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong, perlu diganti untuk disesuaikan; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda Kab Rejang Lebong tentang PDAM Tirta Bukit Kaba Kab Rejang Lebong.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. UU No 17 Th 2019;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 122 Th 2015;
8. PP No 54 Th 2017;
9. Permendagri No 80 Th 2015;
10. Permendagri No 37 Th 2018;
11. Permendagri No 118 Th 2018;
12. Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986;
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013; dan
14. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
PENDIRIAN PERUMDA, NAMA, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN; BIDANG USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN; MODAL PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; DANA PENSIUN; ASOSIASI; PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA; PENETAPAN TARAF AIR MINUM; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Dati II Rejang Lebong; Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat