Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 46 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat khusus parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Dearah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2021
Standar/Pedoman - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 623
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Dalam Pengelolaan Dana Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya objek penerima penghargaan dalam pengelolaan dan pemungutan PAD di Kab Rejang Lebong, maka Perbup No 15 Th 2015 tentang Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan dan Pemungutan PAD Kab Rejang Lebong perlu diubah untuk disesuaikan; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup No 15 Th 2015 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan dan Pemungutan PAD Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 17 Th 2003;
3. UU No 1 Th 2004;
4. UU No 28 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 20 Th 1968;
8. PP No 69 Th 2010;
9. PP No 12 Th 2019;
10. Permendagri No 80 Th 2015;
11. Permendagri No 77 Th 2020;
12. Perda No 2 Th 2011;
13. Perda No 7 Th 2012; dan
14. Perda No 9 Th 2016.
Pedoman Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan dan Pemungutan PAD Kab Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Perbup No 15 Th 2015 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan dan Pemungutan PAD Kab Rejang Lebong
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021. Dimuat tentang ketentuan umum, RPJMD, pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Dalam hal masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum ditetapkan, maka untuk kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD Tahun 2022, Pemerintah Daerah tetap menyusun Rancangan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan mempedomani RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Desa. Dimuat ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa, laporan kepala desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa, erangkat desa, pembinaan dan pengawasan desa, pelaksana tugas harian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : penyelenggaraan pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya, periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini, Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya, Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Peraturan ini terdiri atas 32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalaln ketentuan pasal 79 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Taliun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa,
pemenuhan penyertaan modal pada tahun
sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri
sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal
tersebut tidak melebihi jumlah penyertann modal
yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai
penyertaan modal bersangkutan ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerch dan
PThak Ketiga Lainnya, pelaksanaan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD
dan PThak Ketiga lainnya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
\c. bahwa sehubungan adanya deviden atau laha bersih
PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020 sebesar Rp.
2.158.463.422,26,- Rp. 2.158.463.422,26,- (dua
milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus
enam puluh tigaL ribu empat ratus dua puluh dua
rupiah koma dua puluh enam Ben) dan berdasarkan
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) FT.
Bank Bengkulu Tahun Buku 2020 Nomor 17 tanggal
18 Maret 2021, telah disetujui sebagal penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Rejang liebong pada
APBD Kabupaten Rejang I+ebong;
Mengin8at
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diniaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang
I+ebong pada PI`. Bank Bengkulu Tahun Anggaran
2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tchun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan
Pemerintahan Di I+opinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan IIembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 124, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5261 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubchan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalani Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
14. Peraturan Daerah Thigkat I Fhovinsi Ben8kulu
Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan
Daerah Fhovinsi Daerah Thgkat I Bengkulu
(I,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1982
Nomor 2 Serf D);
15. Peraturan Daerah Thgkat I Fhovinsi Bengkulu
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Bank Pembangunan
Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (P'I)
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (I.embaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Hhak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2010 Nomor 36 Seri E);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah dan IThak Ketiga Lainnya (Lembaran Daerah
Kabupaten Rej.ang Lebong Tahun 2016 Nomor 114);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Taliun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2018 Nomor 133);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2021 Nomor 163);
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rejang I,ebong Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang ljebong Tahun
2021 Nomor 165).
Investasi; Perbankan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, lLembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan kegiatan antar sektor dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menentukan bahwa rencana tata ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 5 tahun 1983, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 32 Tahun 1990, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 1996, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 45 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 10 Tahun 2000, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 24 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 tahun 2009, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 2004, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032. Dimuat ketentuan umum, tujuan, kebijakanm dan strategi penataan ruang wilayah kabuoaten, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dalam wilayah kabupaten yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak, pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini;dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Peraturan ini terdiri atas 49 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, melindungi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol, serta mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan, adat budaya dan nilai-nilai kearifan lokal, maka diperlukan
adanya upaya-upaya pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembatasan peredaran minuman beralkohol di daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, Perpu No. 8 Tahun 1962, PP No. 11 Tahun 1962, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 136 Tahun 2000, Perpres No. 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/
PER/4 /2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9
Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dimuat tentang ketentuan umum, asas Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maksud dan tujuan Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penggolongan minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, perizinan penjualan minuman beralkohol, peniyimpanan, larangan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, sanksi administrasi atas Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
SIUP-MB yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Permohonan SIUP-MB yang masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus mengajukan permohonan baru dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat