Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan
Puskesmas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan puskesmas kabupaten lingga - honorarium tim kerja atas kelebihan jam kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 235
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan pelayanan
kesehatan di lingkungan Puskesmas, perlu memberikan honorarium kepada Tim Kerja yang mempunyai kelebihan jam kerja dilingkungan
Puskesmas Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan
Puskesmas Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan menaker No. Kep.233/Men/2003
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan
Puskesmas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Lingga No. 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
di lingkungan dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten lingga - honorarium kelangkaan profesi dan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 234
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dan
pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten
Lingga. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan
tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan
pertimbangan kelangkaan profesi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Lingga Nomor Tahun 2022 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan
Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - honorarium paramedis non pegawai negeri sipil berdasarkan tempat bertugas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Ketersediaan tenaga paramedis Pegawai Negeri Sipil untuk ditugaskan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil sangat
terbatas serta Daerah Khusus dimana Fasilitas Pelayanan Kesehatannya
kurang diminati, maka perlu ditugaskan Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi ketidaktersediaan tenaga Paramedis tersebut. Bahwa Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan perlu ditingkatkan kesejahteraannya
sehingga perlu diberikan Honorarium Paramedis
Non Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tempat tugas. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permenkes No.90 Tahun 2015; Permenkes No.43 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan rumah sakit umum daerah kabupaten lingga - honorarium tim kerja atas kelebihan jam kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, perlu memberikan honorarium kepada Tim Kerja yang mempunyai kelebihan jam kerja dilingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 ; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menakertrans No. Kep.233/Men/2003
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2023
pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lingga - penetapan besaran tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota serta dana operasional
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 231
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dipandang perlu mengatur Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah
Kabupaten Lingga Nomor 001/TAPD/I1/2023 perihal Penyampaiam Perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Lingga Tahun
Anggaran 2023 tanggal 05 Januari 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.5 Tahun 2017; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif da Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023
kabupaten lingga - penetapan kemampuan keuangan daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 230
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk penentuan Besaran Tunjangan
Komunikasi Insentif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga serta kebijakan
Pemerintah Daerah yang lain yang menggunakan
kemampuan keuangan daerah sebagai indikator, dipandang perlu mengatur Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah
Kabupaten Lingga Nomor 001/TAPD/I/2023
perihal Penyampaiam Perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Lingga Tahun
Anggaran 2023 tanggal 05 Januari 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingg No.5 Tahun 2017; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2023
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - tata cara penyusunan anggaran kas dan surat penyediaan dana
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 239
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang ata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2023
bupati lingga dan wakil bupati lingga - biaya penunjang operasional
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati mempunyai peran yang sangat strategis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan bertanggungjawab sepenuhnya jalannya Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.5 Tahun 2022; Perbup Lingga No.126 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 121 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 221
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Kabupaten Lingga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 belum tercakupnya beberapa
jenis harga satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, maka perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021, namun karena adanya perubahan beberapa pasal, dan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor: 78.B/LHP /XVIII.TJP/05/2022 tanggal 17
Mei 2022 tentang Standar Satuan Harga Mengenai Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Lingga Tidak Sesuai Ketentuan, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat