Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2023

Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2023 tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 235
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan Puskesmas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan