di lingkungan puskesmas kabupaten lingga - honorarium tim kerja atas kelebihan jam kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 235
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga
ABSTRAK: |
- Untuk memaksimalkan pelayanan
kesehatan di lingkungan Puskesmas, perlu memberikan honorarium kepada Tim Kerja yang mempunyai kelebihan jam kerja dilingkungan
Puskesmas Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan
Puskesmas Kabupaten Lingga.
- UU No.31 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan menaker No. Kep.233/Men/2003
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan
Puskesmas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|