Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 18; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan perlu penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan demi mewujudkan kesejahteraan dan masyarakat, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; sumber daya; peternakan; kesehatan hewan; alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; penghadaan, standarisasi, dan sertifikasi; kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; otoritas neteriner daerah dan dokter hewan berwenang; pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan; koordinasi, kerja sama dan kemitraan; peran serta masyarakat dan dunia usaha; pembiayaan; sistem informasi; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembentukan unit pembenihan dan/atau pembibitan; peraturan mengenai Tata cara pencegahan Penyakit Hewan; peraturan mengenai Pembentukan UPTD puskeswan; peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner Daerah; dan peraturan mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
76 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perumahan, Permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan penduduk dan lingkungannya, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya, dan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 31 Th. 2003; UU No. 26 Th. 2007; UU No. 27 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No.... Tahun 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 26 Th. 2008 stdd PP No. 13 Th. 2017; PP No. 68 Th. 2010; PP No. 14 Th. 2016 stdd PP No. 12 Th. 2021; Perda Kab. Lingga No. 2 Th. 2013
PERDA ini mengatur mengenai visi dan misi RP3KP; rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasanpermukiman di kawasan strategis perkotaan; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung kawasan fungsi lain; rencana penyediaan perumahan; rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas; pemeliharaan dan perbaikan; rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; rencana penyediaan tanah; rencana aksi (action plan); pengaturan pemanfaatan dan pengendalian; dan sanksi adminitrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; peraturan mengenai rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kawasan Strategis Perkotaan; peraturan mengenai Penyediaan Perumahan bagi masyarakat melalui rumah susun, bagi masyarakat melalui rumah khusus, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui Rumah Swadaya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rumah swadaya dan fasilitas perumahan bersubsidi melalui pembangunan PSU; peraturan mengenai rencana penyediaan sarana; peraturan mengenai rencana peningkatan kualitas pemukiman kumuh; dan peraturan mengenai rencana penyediaan tanah
49 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Dalam Pelaksanaan Investasi di Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2020 Nomor 71)
Mencabut sebagian
Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perizinan dan lnvestasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor 16)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 15; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, serta dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di daerah, diperlukan iklim investasi yang kondusif guna meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum , maka perlu menetapkan PERDA
PERBUP ini mengatur mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; jenis usaha atau kegiatan investasi; tata cara, jangka waktu frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; evaluasi dan pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati satu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
b. bahwa Negara mengakui dan menghormati satu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
c. bahwa pada kenyataan saat ini hak masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional belum sepenuhnya terlindungi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan;
d. bahwa bentuk tindakan afirmatif terhadap pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat suku laut di kabupaten lingga secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, guna mewujudkan masyarakat suku laut yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan masyarakat Suku Laut
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2021; Permendikbud No. 10 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen KP No. 9 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Peraturan Bupati Lingga No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut.
Peraturan Pelaksana dari Perda ini
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, Perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan peran serta masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan di daerah, diperlukan suatu pengaturan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, buruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 96 Tahun 2021; Permensos No. 9 Tahun 2020; Permen BUMD No. 05/MBU/04/2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, peran pemerintah daerah serta hak dan kewajiban perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 08 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 1 bulan September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; PMK No. 17/PMK.07/2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 28 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lingga No. 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Struktur APBD Kabupaten Lingga Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 06 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA THAUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakn ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sistematika, pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan evaluasi serta pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
394
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan upaya pemeintah daerah dalam rangka mewujudkan ketentraman, dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Lingga;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, perlu diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 17 Taun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 26 Tahun 2020
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 04 Tahun 2021
PERUBAHAn anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 13 bulan September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 seabagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 40 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/2021; Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Lingga No. 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan menetapkan hal-hal yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2021
PEMBENTUKAN KELURAHAN DAIK SEPINCAN KECAMATAN LINGGA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Lingga;
b. bahwa dalam rangka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Lingga,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lingga No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga, dengan menetapakan luas dan batas wilayah kelurahan, lurah dan perangkat lurah serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat