Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan pengawasan serta
meningkatkan kinerja, menjaga integritas dalam
penyelesaian tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), perlu
diberikan biaya penunjang operasional pengawasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, biaya penunjang operasional pengawasan
pada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 33/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017;
14. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 106/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 57.
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang
operasional pengawasan pada inspektorat kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2017. pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup, tugas pengawasan, besaran penunjang operasional pengawasan, pembebanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPANJANGAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan/
penyedian infrastruktur pemerintah daerah maka
sehubungan adanya keterlambatan penyediaan/
pembangunan diperlukan kebijakan untuk
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran
berkenaan maupun melampaui tahun anggaran
diperlukan peraturan yang mengatur tata cara
penyelesaian sisa pekerjaan pada penyediaan barang/
jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpanjangan
Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5053) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang dan
Jasa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara perpanjangan penyelesaian pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, jenis pembangunan infrastruktur, tatacara perpanjangan penyelesaian pekerjaan, penyediaan dana, pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Ketentuan
Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 44) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6TAHUN 2015 TENTANG PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalitas
pelayanan tindakan medis dibutuhkan tenaga medis yang
berkompentensitinggidanbersetifikatkhusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a sertauntukpemenuhankebutuhanformasiPegawai
Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sidoarjo perlu penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
5. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
7. Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5340) ;
8. Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah ;
3
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman
Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi
Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Umum Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 39)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Umum Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalamrangka terwujudnya profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di
LingkunganPemerintahKabupatenSidoarjoyang berbasis pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja, makadiperlukan
pedomanStandar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud huruf
aperlumenetapkanPeraturanBupatitentangStandar Kompetensi
JabatanBagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
2
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis
Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan
keuangan entitas dan dapat dibandingkan sepanjang waktu,
perlu pedoman kebijakan akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan entitas akuntasi Organisasi Perangkat
Daerah dan entitas pelaporan Satuan Kerja Pengelola
Keuangan guna menerapkan sistem akuntansi pemerintah
berbasis akrual;
b. bahwa dengan diterbitkanya buletin teknis standar akutansi
pemerintah dan untuk meningkatkan kualitas laporan
keuangan, perlu mengganti Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomo 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2007 Nomor 2 seri E)
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi (dalam lampiran), pelaporan keuangan (dalam lampiran)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 50)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 213 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa di desa, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 54
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/
Jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan
Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54
Tahun 2014 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa
didesa. yaitu pasal 8 dan 22
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 54
Tahun 2014 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa
didesa
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2 Seri A); 58. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Seri A);
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD TA 2016. yang diuraikan dalam lampiran peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta
prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
21 Agustus 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
peraturan ini mengatur mengenai penetapam APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2016 TETANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sidoarjo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 86
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar dan
menjamin kepastian hukum bagi pedangang pasar serta
dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo,
yang berdampak adanya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
terhadapPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten SidoarjoNomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat : 6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana tel ah beberapa kali diubah
terakhi r dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036); 12 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur
Tahun 2008 Nomor 2 Seri E)
13 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 34)
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran
dan tempat pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan keringanan dan pembebasan, pemakaian bangunan stand, perpanjangan, perubahan bangunan stand, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan Pasar (lembaran Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2014 Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak beralaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat