Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 56), diubah dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1 Seri B Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 55), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 32A diubah;
2. Ketentuan Pasal 32F ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak melakukan
pelunasan utang pajak serta untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak daerah, perlu adanya intensifikasi
pemungutan pajak daerah antara lain melalui kebijakan
penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa
bunga dan denda pajak yang terutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi
pelayanan pajak
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa
Bungadan Denda;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Sen B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 184);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai penghapusan administrasi berupa bunga dan denda . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 1
(1) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda
diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas
pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2015, meliputi :
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak parkir;
g. pajak air tanah;
h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
(2) Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN DARI MASYARAKAT
DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka obtimalisasi pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan/keadaan dalam tahun berjalan antara lain berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 43);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 35 Seri E);
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
Perubahan RKPD Tahun 2019 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2019 yang disusun berdasarkan perubahan asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2019, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH,
BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH, SILPA DANA DESA TAHUN 2019, DANA DESA,
DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan
anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin
sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari
meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual
dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini secara holistik integratif
diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua,
keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Mengingat : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014
Tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2011 tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 15
Tahun 2013;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 2 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
pengembangan anak usia dini holistik integratif
di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, tujuan dan orientasi penyelenggaraan, pertanggungjawaban, standar penyelenggaraan, pendidikan dan tenaga pendidik, kurikulum dan strategi pembelajaran, penamaan dan penomoran, masa berlaku izin, perubahana penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan pelaporan, gugus PAUD, peran serta masyarakat, pengawsan dna pembinaan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat