Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 55), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 32A diubah; 2. Ketentuan Pasal 32F ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat