Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sidoarjo antara lain: Diantara huruf i dan huruf j pada Pasal 12 disisipkan 2
(dua) huruf yaitu huruf i1 dan i2, Ketentuan huruf a, huruf d dan huruf h pada Pasal 13
dihapus, Ketentuan Pasal 25 huruf a diubah, Ketentuan Pasal 42 huruf a diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN STATUS KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat
(1) huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan
secara intensif terhadap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dalam rangka ketaatan ketentuan
penzinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/
atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan
limbah berbahaya dan beracun, perlu disusun
instrumen pengawasan pencapaian kinerja
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas
pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Status
Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengedalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4153);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 18. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi
Sumber Tidak Bergerak di Jawa Timur (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 10 El);
19. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri
dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 70);
22. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2009
tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah
Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009
Nomor 48);
23. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status kinerja pengelolaan lingkungan hidup di babupaten sidoarjo. pengaturan meliputi : ketentuan umum, masud tujuan dan asas, penilaian kinerja, insikator penilaian, mekanisme, kriteria,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penetapan Status Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang
:
a
b.
c.
bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman
Kanak-kanak Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri perlu
dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber
daya manusia yang kompeten dalam persaingan global;
bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri diperlukan suatu
mekanisme seleksi peserta didik yang diatur agar diperoleh
peserta didik yang berpotensi untuk mengikuti program secara
optimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak
Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di Kabupaten Sidoarjo.
mengingat : Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah ; Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum
Pendidikan Khusus;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo (
paeraturan ini mengatur mengenai penerimaan peserta didik baru pada TKN, SDn, dan SMPN. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan asas PPDB, tata cara PPDB, persyaratan, seleksi, jalur prestasi, jalur reguler, jalur inklusif, daftar ulang dan pendataan ulang, biaya, sanksi, perpindahan, pelaksanaan dan pemantauan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah
Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester Di Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 21) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas Penyelenggara
Sistem Kredit Semester Di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 25);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta
Surat Gubernur Jawa Timur Nomor
016/318/114.2/2017 perihal Penyesuaian Peraturan
Daerah tentang Pembangunan, Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu
menyesuaikan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3881);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68);
6. Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532); 16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 tahun 2009, Nomor
07/PRT/M/2009,Nomor9/PER/M.KOMINFO/03/09,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2004
tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di
Sekitar Bandar Udara Juanda Surabaya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, perizinan, rekomendasi pembangunan dan penempatan antena, izin pengendalian, pemindahtanganan, standar pembangunan, penempatan antena telekomunikasi, pemanfaatan aset daerah, ketentuan retribusi, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten SidoarjoNomor 3
Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan
RetribusiPengendalian Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 55) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO CITY BRANDING KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempromosikan potensi serta
untuk mengembangkan Kabupaten Sidoarjo, perlu
diciptakan logo city branding dapat mewakili
karakteristik Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa untuk memastikan dan menjamin agar
pemanfaatan, penggunaan dan penerapan logo city
branding agar dilakukan secara benar dan tepat, maka
perlu diatur dalam peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Logo City Branding Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2014 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2015.
peraturan ini mengatur mengenai penetapan logo city branding kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan logo, makna bentuk dan warna logo, pemanfaatan dan penerapan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
jumlah 5 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
diperlukan komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam
hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka dalam rangka
harmonisasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan kewajiban LHKPN di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, daftar pejabat/pegawai wajib LHKPN, pengumuman LHKPN, sanksi, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/12521/202/2016 perihal Pagu Angaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2017 serta Pergeseran terhadap Rincian Objek Belanja
pada DPA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017 sebelum Perubahan APBD,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta
melaksanakan ketentuan romawi V angka 13 (Tiga Belas) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Program dan kegiatan
yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan
dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengingat : 27. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
541); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
jumlah 8 halaman + lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika, perlu
menyesuaikan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 80)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten
Sidoarjo telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5039); 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional; 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengel olaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Si doarj o Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat
dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008
Nomor 2 Seri E);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 34);
3
16 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70)
peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan retribusi, besaran retribusi, jangka waktu, penyetoran hasil pemungutan, tanggal jatuh tempo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh
hak atas tanah dan bangunan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dikenakan pajak dengan nama Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sebagai pelaksanaan kewenangan di bidang Pajak
Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu dalam
penatausahaanannya dilaksanakan melalui tata cara
pemungutan pajak yang baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 50
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4200);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Derah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011
Nomor 310);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 05 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Seri B).
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup (a. pengurusan Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan;
b. pemeriksaan NPOP BPHTB;
c. pembayaran BPHTB;
d. pemeriksaan pembayaran SSPD BPHTB;
e. pelaporan BPHTB;
f. penagihan BPHTB;
g. pengurangan BPHTB
h. pengembalian atas kelebihan pembayaran BPHTB;) tataa cara pemungutan, pemeriksaan, pembayaran, pelaporan, penagihan, pengurangan, pengembalian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 48);
b. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pemeriksaan Nilai Perolehan Objek Pajak (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 42), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Nilai
Perolehan Objek Pajak (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman + lampiran 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat