Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi Pemkab Sidoarjo Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 – 2024 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 590);
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah KabupatenSidoarjo Tahun 2019-2024 merupakan rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah KabupatenSidoarjo Tahun 2019-2024; digunakan sebagai alat bantu bagi Pemerintah KabupatenSidoarjountuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) digunakan
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang
– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal
129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 – 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor
8 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 6 Seri D).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018. RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN
LALU DAN CAPAIAN KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III : RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH
BESERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN
DAERAH TAHUN 2017
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI TATA KELOLA KENAIKAN GAJI BERKALA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
termasuk telekomunikasi, media, dan informatika telah
meningkatkan kesadaran atas peningkatan pelayanan
administrasi kepegawaian yang efektif, efisien, transparan
dan akuntabel khususnya Kenaikan Gaji Berkala bagi
seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa untuk mencapai tujuan pada huruf a dibutuhkan
revitalisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
dengan penambahan aplikasi Sistem Informasi Tata Kelola
Kenaikan Gaji Berkala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Informasi Tata Kelola Kenaikan Gaji
Berkala Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengatur mengenai sistem informasi tata kelola kenaikan gaji berkala meliputi: asas dan tujuan, pemanfaatan dan pengembangan sistem, tugas dan tanggungjawab, monitoring dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN, PEMBETULAN, ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan, Pembetulan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 22)
peraturan ini mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan
sanksi administrate dan pengurangan, pembetulan atau
pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan
dan perkotaan.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian pertimbangan, mekanisme pengurangan/penghapusan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 33; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200038
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, perlu disusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juncto Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, junctis Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permenadgri No 81 Tahun 2022;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda No 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 10 Tahun 2015;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018;
Perda Kab. Sidoarjo No 17 Tahun 2016;
Perda Kab. Sidaorajo No 2 Tahun 2021.
RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai :
a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024;
c. dasar kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik baik yang bersumber dari APBD maupun alternatif sumber pembiayaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 15 Tahun 2019 tentang UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemkab Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 15), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA dan Pasal 10A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 28, Pasal
42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), Pasal 53 ayat
(5), Pasal 54 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 tahun
2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi untuk mengatur dan mngendalikan menara telekomuniasi dll. meliputi: zona lokasi menara, penyelenggaraan infrastruktur, perizinan, pembayaran retribusi, penguranngan dan penghapusan piutang, pengawasan dan pengendalian, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Tahun 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat