RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah; b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024; c. dasar kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik baik yang bersumber dari APBD maupun alternatif sumber pembiayaan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat