Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2023

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah; b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024; c. dasar kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik baik yang bersumber dari APBD maupun alternatif sumber pembiayaan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
08 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2023
Tanggal Berlaku
08 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 33; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200038
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan