Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi DJawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 949); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemelihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Kabupaten Sidoarjo Nomor 108); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 3 Seri A); 14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjungan dan penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 Nomor 71); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 65); 16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 68); 17. Perubahan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 70), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 11); 18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 76);
Materi pokok : Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang terpadu, diperlukan pengaturan Penataan Ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan dengan berpedoman pada kaidah Penataan Ruang untuk meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan; b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dapat mengakibatkan penurunan kualitas Pemanfaatan Ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi Ruang, sehingga perlu dilakukan Penataan Ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan berdasarkan Pasal 5, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024−2044;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5574; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225); 10. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Dan Lamongan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 106); 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329); 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330); 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326); 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530); 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 123); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 63).
Materi pokok : TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, KELEMBAGAAN, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG, PENYELESAIAN SENGKETA, PENIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sidoarjo Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 91); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Candi Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 92); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 93); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Prambon Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 94);f. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 95); dan g. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Wonoayu Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 96).
Jumlah halaman : 162 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan kewenangan daerah di bidang kesejahteraan sosial diperlukan pengaturan untuk wewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat; b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Daerah; c. bahwa untuk mendukung tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, diperlukan pengaturan lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidoarjo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara 5294); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567); 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
Materi pokok : TANGGUNG JAWAB, WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DAN SPM, PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL, PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL SERTA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL, PERAN MASYARAKAT, PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL, KOORDINASI PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI KESEJAHTERAAN SOSIAL, SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah halaman : 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, Dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah Serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya, Pemerintah Daerah berperan untuk melakukan fasilitasi; b. bahwa peran fasilitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a bertujuan mewujudkan optimalisasi perolehan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dan membantu mewujudkan manfaat dan pendayagunaan perolehan tersebut sesuai peruntukannya, tepat sasaran dan akuntabel; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah, sudah tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88).
Materi pokok : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. potensi dan pengumpulan; b. peran pemerintah daerah; c. Fasilitasi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; dan f. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; d. sanksi administratif bagi wajib pajak; e. kerahasiaan data wajib pajak; f. insentif pemungutan; g. sistem informasi pajak dan retribusi daerah; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); f. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); g. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C);h. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); i. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); j. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); k. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); l. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); m. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Sampah /Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); n. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); o. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pencegahan,Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); p. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); q. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C);r. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); s. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 82); t. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 5 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 87); u. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 101); v. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 102); w. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 103); x. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 106).
Jumlah halaman : 533 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.5.258.517.240.058,00 (lima triliun dua ratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu lima puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 4.908.517.240.058,00 b. Belanja Daerah Rp. 5.258.517.240.058,00 Defisit (Rp. 350.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Netto Rp. 350.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 2 Seri D: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202300100002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2023:
UU No 4 Tahun 2023:
UU No 6 Tahun 2023:
Perpres No 25 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2015.
KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik,
b. non-diskriminasi,;
c. kepentingan terbaik bagi anak,
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 13; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Dinas sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Sidoarjo No 2 Seri D; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202200100004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah dan ilmu pengetahuan, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikelola secara tepat;
b. bahwa untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 11 Tahun 2010:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 66 Tahun 2015:
PP No 1 Tahun 2022:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2015.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas dan Tujuan:
3. Tugas dan Wewenang:
4. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi :
a. Perlindungan;
b. Pengembangan; dan
c. Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
5. Pelindungan:
6. Pengembangan:
7. Pemanfaatan:
8. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya:
9. Pelestarian:
10. Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya:
11. Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat:
12. Registrasi:
13. Tim Ahli Cagar Budaya:
14. Insentif dan Kompensasi:
15. Museum:
16. Ketentuan larangan:
17. Sanksi Administratif:
18. Pengawasan dan Penyidikan:
19. Ketentuan Pidana:
20. Pendanaan:
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Sidoarjo No 2 Seri A; http://jdih.sidoarjokab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 bulan Agustus tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 5 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 2 Tahun 2022.
Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9. Lampiran IX Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
10. Lampiran X Daftar Piutang Daerah;
11. Lampiran XI Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah
Lainnya;
12. Lampiran XII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain;
13. Lampiran XIII Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years);
14. Lampiran XIV Daftar Dana Cadangan; dan
15. Lampiran XV Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat