PERUBAHAN PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujutkan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk tercapainya tata kelola keuangan desa dibutuhkan penataan dan perbaikan khususnya pada transalcsi tunai dan non tunai;
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran akan diterapkan sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa penataan pengelolaan keuangan desa dibayarkan secara tunai dan non tunai berdasarkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa sehingga Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d a l a m huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentulcan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata cara pembayaran pengeluaran belanja desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Kabupaten Tojo Una-una Nomor 42 Tahun 2021
- 3 Halaman
|