Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa, dan kegiatan pengadaan patok dan materai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat