Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu Mengatur lebih lanjut tentang Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pencalonan, penetapan dan pemberhentian; dan tindakan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
7 Halaman, penjelasan: -2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk memberikan arah dalam pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki oleh Kabupaten Tojo Una- Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 1987; Perda Kabupaen Tojo Una-una No. 1 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan dan jangka waktu pelaksanaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006.
3halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri E No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang VISI DAN MISI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun kedepan perlu menetapkan konsep penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Visi dan Misi dengan melihat Potensi, Kondisi dan Karakteristik daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Visi Misi Kabupaten Tojo Una- Una.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Visi Misi Kabupaten Tojo Una- Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006.
3halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 50 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2005/NO.50, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dapat dikelola dan dibina melalui usaha koperasi; bahwa pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil perlu adanya upaya pembinaan yang berencana dan terprogram dari dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah; bahwa dana untuk menunjang pembinaan / pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat dipungut dari jasa pelayanan melalui retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan dalam peraturan daerah;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 4 Tahun 1994; PP Nomor 9 Tahun 1995; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 25 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang: a) nama, obyek dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; e) tata cara pemungutan; f) wilayah pemungutan; g) sanksi pemungutan; h) tata cara pembayaran dan penagihan; i) kadaluarsa; j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; k) pengawasan; l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Perizinan Usaha Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 49 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, LD.2005/No. 49,Seri C Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha sebagai pelaku ekonomi mempunyai peran Penting dalam pembangunan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan;
bahwa dengan berkembangnya dunia usaha maka untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha perlu di lakukan pendaftaran perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perusahaan
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan masa retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan ; sanksi adminitrasi; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LD.2005/No. 48, Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan sektor industri sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi, perlu ditata dan diawasi guna memberikan jaminan ketenangan berusaha;
bahwa penataan dan pengawasan yang dapat memberikan jaminan ketenangan berusaha dan jaminan perlindungan hukum adalah melalui mekanisme perizinan;
bahwa selain usaha pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dibutuhkan pula partisipasi pelaku ekonomi sub sektor industri dalam Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan waktu retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi adminitrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 47 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2005/No. 47,Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN PENDAFTARAN GUDANG / RUANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan sektor perdagangan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi, perlu dilakukan pembinaan dan memberikan jaminan perlindungan hukum agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa salah satu wujud pembinaan terhadap dunia usaha adalah menciptakan iklim berusaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Gudang / Ruang sektor perdagangan;
bahwa selain usaha pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas, dibutuhkan pula partisipasi pelaku ekonomi sektor perdagangan dalam peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Pendaftaran gudang/ruang sektor perdagangan;
bahwa berdasarkan Pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Pendaftaran Gudang/Ruang dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Pendaftaran Gudang/Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan waktu retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi adminitrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 46, LD.2005/No.46, Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
bahwa bahan galian golongan C adalah sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan tersedia di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa pengelolaan bahan galian golongan C harus di kelola secara berencana seimbang untuk menunjang pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Huruf a dan b diatas, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C;
UU No, 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 75 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan dan pembagian hasil pemungutan; tata cara pemungutan; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pemeriksaan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, LD.2005/No. 45, Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana usaha dan atau kegiatan, maka perlu dilakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UPL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL);
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor. 17 Tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup perlu adanya penyesuaian yang diatur dalam peraturan tersendiri;
bahwa berdasarkan Hal tersebut diatas sebagaimana yang tercantum pada huruf a, b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; hak dan kewajiban; persyaratan penataan atas pemanfaatan sumber daya alam; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, LD.2005/NO.44, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 1987; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 62 Tahun 1990; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 25 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Selain itu, sebagai pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan bertanggungjawab dengan tujuan agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
12 halaman; Penjelasan 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat