Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas proporsional, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pembagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah. Pembentukan perangkat daerah dilaksanakan dengan prinsip tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan potensi, kondisi nyata, dan kemampuan keuangan pemerintahan daerah dalam melindungi, memberdayakan dan menyejahterakan rakyat. Guna memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam penataan perangkat daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis, Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah
3. Pembentukan Upt
4. Staf Ahli
5. Kepegawaian
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
PERDA No 19 Tahun 2007; PERDA Nomor 20 Tahun 2007; PERDA No 21 Tahun 2007; PERDA No 22 Tahun 2007; PERDA No 12 Tahun 2010; PERDA No 16 Tahun 2011; PERDA No 23 Tahun 2012; PERDA No 24 Tahun 2012; PERDA No 25 Tahun 2012; PERDA No 11 Tahun 2013.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan lokal dan hak asal usul yang tumbuh dan berkembang di desa diperlukan organisasi pemerintah desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya serta kemampuan desa dalam urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan pembinaan dan pengendalian yang optimal terhadap aspek kelembagaan sumber daya manusia dan ketatalaksanaan organisasi pemerintah desa serta memberikan pedoman kepada perangkat organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diperlukan pengaturan mengenai organisasi pemerintah desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 84 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Pemerintah Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Organisasi
3. Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi
4. Pembinaan Perangkat
5. Pengangkatan Perangkat Desa
6. Biaya
7. Larangan
8. Pemberhentian Perangkat Desa
9. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
10. Unsur Staf Perangkat Desa
11. Hubungan Kerja
12. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa
13. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
14. Kesejahteraan Perangkat Desa
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
73 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, dan keadilan bagi masyarakat wajib pajak serta menjawab persoalan-persoalan sosial ekonomi yang berkembang dimasyarakat, perlu kebijakan pajak daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bandung No 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 1, 3, 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), 8, 11, ayat (1) Pasal 16 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, 18, 20, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, 60, 64, ayat (1) Pasal 66, 68, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 68A dan Pasal 68B, 70, Pasal 71 dihapus, 73, 75, Pasal 76 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A, BAB V dan Pasal 83 diubah Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 83C, dan Pasal 83D, dan Pasal 84.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
60 Halaman (Penjelasan 11 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain berbentuk produk hokum daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan system hokum nasional. Dalam ranga tertib regulasi, pembentukan produk hokum daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis guna mewujudkan metode dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hokum daerah yang baik. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peaturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan menetapkan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No 20 dan No 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah
3. Pembentukan
4. Perda
5. Peraturan Bupati dan PBKDH
6. Peraturan DPRD
7. Keputusan Bupati
8. Keputusan DPRD
9. Keputusan Pimpinan DPRD
10. Keputusan Badan Kehormatan DPRD
11. Partisipasi Masyarakat
12. Tata Naskah
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
PERDA No 8 Tahun 2010.
169 Halaman (Penjelasan 24 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat