PERBUP Kab. Bombana No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bombana
PERBUP Kab. Bombana No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesiatahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor . 23
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4503); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578};
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pcmerintah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Antar Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 1221);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN ADMINISTRATIF
BAB III PENGUSULAN
BAB IV TIM PENILAI
BAB V PENETAPAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan ta.ta kelola pengadaan barang/jasa
yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( APBDesa ) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan
masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan
kondisi sosial budaya rnasyarakat setempat;
b. bahwa pengadaan barang/jasa di desa yang pernbiayaanya
bersumber dari APBDesa belum mempunyai dasar hukum
yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah,
Bupati diberi wewenang menyusun peraturan mengenai
Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari
Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Ka bu paten
Pembentukan
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi ·
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Indonesia Tahun 2004 Nomor
Kabupaten
Boinbana,
Negara Republik
126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
.tentang
Keuangan
Tugas Pembantuan ( Lembaran
Indonesia Tahun 2000 Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
8. Peraturan Pemerinta.h Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
pembagian urusan pemerintahan antara pernerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
14. Peraturan Menteri Dalam N egeri N omor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2094);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
ten tang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di (Desa; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VI
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Untuk Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339); 2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor . 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578}; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pcmerintah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1221); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam rangka pengusulan dan penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAB III PENGUSULAN BAB IV TIM PENILAI BAB V PENETAPAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Bombana, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiayai pola hidup sehat.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (2), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4331).
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058).
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063).
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5529).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN AZAS
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V RUANGAN ATAU TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasai 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, dimungkinkan untuk Desa menetapkan
Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan
Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2015 sebagaimana telah diubfih pada Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Pedoman Alolcasi Dana Desa -
Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di
Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2015 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Perubahan Kedua atas PeraturanBupati Bombana
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah
di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan dalam lampiran PeraturanBupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridha Allah di Desa {ADD-GEMBlRA DESA) Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2015 sebagaimana yang telah diubah pada Peraturan
Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupa ti Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015 di ubah
sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penertiban Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
perlu disusun tata cara penerbitan dan penyampaian
surat pemberitahuan pajak terutang dan surat ketetapan
pajak daerah kepada wajib pajak;
b. bahwa tmtukmelaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) clan (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Talnm 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Peraotaan,
perlu menetapkan Tata Cara Penerbitan clan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Penerbitan
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang pajak daerah dabn retribusi daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor I Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan kabupaten Bombana ( Lembaran
Daerah kabupaten Bombana tahun 2008 Nomor 6);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBAYARAN PAJAK
BAB III SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
BAB IV PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERBITAN SPPT SECARA INDIVIDUAL SURAT KETERANGAN NJOP DAN PEMBATALAN KETETAPAN SPPT
BAB V SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Serta Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan pelayanan prima kepada masyarakat,
maka Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang
Penandatanganan Surat Izin Kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bombana di
pandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu
dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan dan
penandatanganan izin guna mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan
investasi serta mernperpendek proses pelayanan
guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah,
rnurah, transparan, pasti, dan terjangkau;
c. · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan dalam
Penerbitan, Penandatanganan Sebagian Jenis
Perizinan dan Non Perizinan Serta Surat Ketepan
Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu J
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5.
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi clan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintah antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupatcn / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
14. Peraturan Presiden Nornor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
15. Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Naska.h Dinas Di
Lingkungan Pernerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Kontruksi; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 19);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2008 tentang lzin Usaha lndustri dan
Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 5 ); 23. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Izin Praktek Dokter (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 18);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan
Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan
Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2009 Nomor 11 );
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pajak Reklarne (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2009 Nomor 8 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 9
Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2009
Nomor 9 );
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bombana (Lemabaran Da.erah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 7);
28. Peraturan Bupati Bombana Nornor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemberian lzin Usaha Jasa
Konstruksi; 29. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 9);
30. Peraturan Bupati Bornbana Nornor 20 Tahun 2012
ten tang Pendelegasian Sebagian Wewenang
Penandatanganan Surat Izin Kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENDELEGASIAN SEBAGAIAN KEWENANGAN
BAB IV PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB V KOORDINASI DAN PELAPORA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Serta Pendataan Objek Dan Subyek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pendaftaran Dan
Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemungutan PBB-P2, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan serta
Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3439);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Praturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
penyampruanya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14.Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010 dan Nomor 58 Tahun
2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
16.Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana;
18.Peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kabupaten Bombana;
19.Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a Tahun 2014
tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan
dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN BERTA PELAPORAN OBJEK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IV
FASILITASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bombana No. 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B Dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
PERBUP Kab. Bombana No. 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A Dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Kecamatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Kabupaten Bombana
perlu menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Kecamatan lingkup Pemeintah Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATAKERJA
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan dalam rangka peningkatan kineija
dan kesejahteraan pegawai sehingga perlu diberikan
tunjangan perbaikan penghasilan kepada; Pegawai Negeri
Sipil Daerah berdasarkan beban kerja, kalangan profesi dan
prestasi keija dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah; I
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kineija
Pegawai Negeri Sipil sesuai beban keija dan
tanggungjawabnya, dipandang perlu merubah beberapa
pasal dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun
2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bombana Nomor 51 Tahun 2014 tentang jTunjangan
Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri; Sipil jdi Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2015
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2015, ketentuan pada Pasal 5 huruf f dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat