Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekoromian dan Pendapatan Asli Daerah guna mensukseskan program Pembangunan Daerah, perlu mendirikan Perusahaan Daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, perlu didirikan Perusahaan Daerah di Kabupaten Bombana yang berbadan hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 3 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda ini Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian dan Status Perusahaan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sifat, Tempat, Kedudukan; dan Lapangan Usaha; 5. Modal; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Pengawasan; 9. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 10. Pelaporan; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba; 12. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah; 13. Pembubaran; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 54 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN BOMBANA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah lomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana elah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan >emerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Jersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Undang-Undang. Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN BOMBANA 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA 3. PENYALURAN DANA DESA 4. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 5. PELAPORAN DANA DESA 6. SANKSI 7. KETEKTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2017 No. 1 No. Register 1/43/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpian dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bombana, maka perlu menagtur hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana; pengaturan mengenai hak keuangan dan Adminidtratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan tugas, fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membantuk peraturan daerah kabupaten Bombana tntang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana;
pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Perauran Pemerintah No. 18 Tahun 2017
peraturan ini membahas mengenai penghasilan, tunjangan, kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengel olaan Zakat, maka perlu adanya pengaturan teknis atau pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas merupakan wujud peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT oleh setiap umat Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama No 47 Tahun 1991; Keputusan Di rektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Daerah; 4. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Jenis Zakat; 6. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat; 7. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat; 8. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat; 9. Menghitung Zakat dan Sakat yang dapat dikurangkan Dari Penghasilan kena Pajak Penghasilan; 10. Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 11. Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 12. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat; 13. Anggaran; 14. Pengawasan dan Pelaporan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2017 No. 7 Noreg 7/237/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat yang menjadi negara dipengaruhi oleh lingkungan hidup atau tempat tinggalnya; usaha penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat perlu di tata; untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat perlu di tata; untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang menjamin kulaitas hidup yang layak huni menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia; UU RI No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
peraturan ini berisikan mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelanggaraan perumahan, penyelenggaraan kawan pemukiman; pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun rencana Pembangunan Daerah diperlukan pedoman tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4437)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (Pasal 5 – Pasal 13)
4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(Pasal 14 – Pasal 21)
5. RENCANA STRATEGI SKPD (Pasal 22 – Pasal 24)
6. RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (Pasal 25 – Pasal 26)
7. RENCANA KERJA SKPD (Pasal 27)
8. MUSRENBANG TAHUNAN (Pasal 28 – Pasal 31)
9. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA (Pasal 32 – Pasal 42)
10. DATA DAN INFORMASI (Pasal 43)
11. KELEMBAGAAN (Pasal 44)
12. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 45)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46 – Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Bombana No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa, sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemeintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga untuk mengoptimalkan peran kepala desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Untuk memenuhi keinginan masyarakat desa terhadap pemilihan kepala desa yang demokrastis maka dibutuhkan suatu kebijakan dalam hal Pengaturan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam bentuk Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan; 4. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Bombana No 2 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhantian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Lembar
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/ SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelimpahan sebagian kewenangan dalam penerbitan, penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan serta surat ketetapan pajak daerah/ surat ketetapan retribusi daerah kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana dan dalam rangka Peningkatan Pelayanan Prima kepada Masyarakat di Bidang Perizinan, Non Perizinan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan, Non Perizinan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes /Per/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009; ^eraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bombana Nomor 43 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/ SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. KOORDINASI DAN PELAPORAN
6. PEMBIAYAAN 7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah;
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2018
STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/ No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah maka perlu dilaksanakan penyusunan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bombana; dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, ekonomis, efesien dan efektif, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Daerah yang berkualitas; dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP Daerah yang berkualitas diperlukan adanya suatu ukuran mutu (standar audit) yang sesuai dengan mandat audit masing masing APIP; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN FUNGSI STANDAR AUDIT 3. RUANG LINGKUP 4. STANDAR AUDIT APIP 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat