Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti amanah Pasal 25
ayat (2) dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana tentang
Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010-2014
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyustinan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17
Tahun 2011 perubahan kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Bupati Kabupaten Bombana Nomor 14
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Kabupaten Bombana Tahun 2012;
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012, Bupati
Bombana telah menetapkan Peraturan Bupati Bombana
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang
lingkup dan mekanisme pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851) ;
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahu n 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400 );
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana
diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 438 );
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 255); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416 ) ; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
23. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standar Sarana dan Prasarana Pemerintah
Daerah;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK.05 /
2007 tentang Keija Lembur dan Pemberian Uang
Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil;
27. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2012;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun
2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana 20 Tahun 2005
tentang tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012;
34. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2012.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana
dengan Ridha Allah (GEMBIRA) Kabupaten Bombana dalam
pelaksanaannya belum memenuhi kebutuhan sesuai
dengan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 15 Tahun 2011 sehingga perlu
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati
Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Membangun Bombana dengan Ridha Allah (GEMBIRA)
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomorl44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negafa Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 4); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 16).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 tentang Rancana Pambangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
PELAKSANAAN BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN BAB V
SASARAN BAB VI
SUMBER DANA DAN MEKANISME PENYALURAN BAB VII
PENGELOLAAN BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X
KETENTUAN PERALIHAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan
Pajak Reklame sebagai pedoman bagi pelaksana pemungut pajak maupun masyarakat yang memerlukannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak
Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun
2000 temtang Perubahan atas Undang - Undang Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Penegelolaan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor »Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
23. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
25. Peraturan Daerah Bombana Nomor 17 Tahun 2011
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organsasi dan Tata Keija Perangkat Daerah.
26. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak
Reklame.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Restoran, diperlukan Petunjuk pelaksanaan
pengelolaan Pajak Restoran sebagai pedoman bagi
pelaksana pemungut Pajak maupun masyarakat yang
memerlukannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Petunjuk teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak
Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851)';
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun
1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara
Pembukuan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN BIASA PAJAK BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penentuan Nilai Perolehan Air Dan Perhitungan Pajak Atas Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah perlu diatur Petunjuk Teknis Penentuan Nilai
Perolehan Air dan Perhitungan Pajak Atas Pemanfaatan Air
Tanah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa potensi sumber daya Air Tanah tidak merata di semua
wilayah, sehingga pengambilan dan pemanfaatan air akan
mempengaruhi ketersediaan air dan kondisi lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
dipandang perlu untuk menetapkan Petunjuk Teknis penentuan
Nilai Perolehan Air dan Perhitungan Pajak atas Pemanfaatan Air
Tanah;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan-peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4493 yang telah ditetapkan dengan Undang-
undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan dan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3955);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1253,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan 18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2000 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
21 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III NILAI PEROLEHAN AIR
BAB IV PENENTUAN NILAI PEROLEHAN AIR
BAB V PENETAPAN PAJAK
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2012.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa
peranan
pupuk
sangat
penting daiam meningkatkan
produktivitas
dan
produksi
komoditi
pertanian
dalam
rangka
mewujudkan
Ketahanan Pangan
Nasional;
bahwa
untuk meningkatkan
kemampuan
petani
dalam
penerapan
pemupukan
berimbang
diperlukan
adanya srlbsidi
pupuk;
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan Gubernur
Sulawesi
Tenggara Nomor 60
Tahun 2011
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk Bersubsidi
untrk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012
yang
telah
ditetapkan
dengan
Peraturan Bupati
Bombana
Nornor 3
Tahun 2011
perlu
dicabut;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a, huruf b
dan huuf
c
pcrlu ncnctapkan Pcraturan
Bupati
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk Sektor
Pertanian
Tahun
Anggaran
2012
Undang-undang
Nomor
6 Tahun
1967
tentang
Ketentuan-
I(etentuan Pokok
Peternakan
dan
Kesehatan llewan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1967 Nomor
10,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
lndonesia
Nomor 282$;
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
1992 tentang
Budidaya
Tanaman
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1992
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3478);
Undang-undang Nornor
29 Tahun
2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Tambahan
Lernbaran
Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4339): Undang-undang
Nomor
8 Tahun 2004
tentang Perlindruigan
Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik lndonesia
Tahun
1999
Nomor 42,
Nonror
2478);
'l'ambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Undang-undang
Nomor 18
Tahun 2004 tentang
Perkebunan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 85,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor aa11);
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nonror 4437)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2001
tentang Pupuk
Budidaya
Tanaman
(Lembaran
Negara
Tahun 2001
Nomot
i4-
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor a079);
Pcraturan
Pcrncrintah
Nomor
38 Tahrur 2007 tcntzurg Pcmbagian
Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/I(ota
(Lembaran
Negara
Republik
indnesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tarnbahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor aTl;
Peraturan
Presiden Nomor
77
Tahun
2005 tentang
Penetapan
Pupuk
Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
I(eputusan
ivlenteri Perindustrian
dan Perdagangan
Republik
Indonesia
Nomor 634/MPP/Kepl9l2002
tentang
Ketentuan dan
Tata
Cara Pengawasan
Barang
dan atau
Jasa
yang
beredar dipasar;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia
Nomor
09/KptsiTR.260lll2003
tentang
Syarat
dan Tata
Cara
Pendaftaran
Pupuk Anorganik; Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
237lKpts/OT.2101412003
tentang
Pedoman,
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
239lKpts/OT.2101412003
tentang
Pengawasan
Formula
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
0l/IQts/SR.130ll/2006
tentang
Rekomendasi
dan
pada
padi
sawah
spesifik
lokasi; Keputusan Menteri
Pefianian
Republik Indonesia l.lornor
456/Ifuts/OT.l60l7/2006
tentang
Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi
Tingkat Pusat;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nonror
4
5 6A(pts/OT .l
60
|
7 I 200 8
tentang
Pembentukan
Kelompok Kerj a
Khusus Pengkajian
Kebijakan
Pupuk
dalam
Mendukung
Ketahanan Pangan;
Perahnan Menteri
Pertanian Nomor 02EertIII{.A60i212/20A6
tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor
2I|M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian;
Perafuran
Menteri
Pertanian Nomor
87/Permentan/SR.130/12l20i
I
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran Tertinggi
(ffE'f)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012;
Peraturan Gubemur
Sulalvesi Tenggara
Nomor 60 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi trntuk
Sektor
Pertanian'Iahun
Anggaran 2012;
Perahran Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor
6
Tahun 2008
tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Bombana sebagimana
telatr diubah
dengan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bombana Nomor
17 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor 7
Tahun
2008 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;Peraturan Bupati
Nomor
3 Tahun
2011 tentang Kebutuhan
dan
Harga Eceran Tertinggi
(I{ET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Seltor
Pertanian Tahun Anggaran
2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERLINTUKKAN
BAB II PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN
DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan
Daerah
merupakan
sarana
yang
penting
dalam
penyelenggaraan
otonomi daerah,
sehingga
perlu
dilakukan
pemeliharaan
dan
perawatan
agar dapat berdaya
guna
dan berhasil
guna;
bahwa untuk menunjang biaya
pemeliharaan
dan
perawatan
serta untuk
menjaga kontunitas
pemanfaatan
kekayaan
pemerintah
daerah
serta
untuk mengisi
kekosongan hukum
sebelum ditetapkannya Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana tentang Retribusi
Pemakaian
Kekayaan Daerah,
perlu
ditetapkan
tarif
pemakaiannya;
bahwa
berdasilrkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a dan huruf b,
perlu
dimenetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Penetapan Tarif
Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Berikut teks yang telah dirapikan:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 704, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2049);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II OBYEK
DAN SUBYEK TARIF
BAB III JENIS
KEKAYAAN
DAERAH
BAB IV TATA
CARA
DAN PERSYARATAN
PENGGUNAAN KEI{AYAAN DAERAH
BAB V CARA MENGUKUR TINGI(AT PENGGUNAAN JASA
BAB VI PRINSIP DANSASARAN DALAIYI PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
BAB VII STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB VIII TATA
CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Bupati Bombana.
b. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang pedoman tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada pemerintah kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3801);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 17);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SISTEMATIKA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tuntunan Perbendaharaan Dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 136 ayat 1 menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 144 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan Hukum sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Dis
iplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB V
DALUWARSA BAB VI
PENGHAPUSAN BAB VII
PEMBEBASAN BAB VIII
PENYETORAN BAB IX
PELAPORAN BAB X
MA JELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN BAB X I I I
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat