Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan Dan Operasional Pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang
berhubungan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang memadai
sehingga perlu meningkatkan mutu pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana ;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dimana semua
hasil pelayanan harus disetor ke kas daerah secara bruto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati
Tentang Jasa Pelayanan baik jasa medik, jasa pelayanan tidak
langsung, maupun operasional Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 470, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomcr 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Daerah Kab upaten Bombana Nomor 06 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 06 );
6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang APBD
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN DAN PERSENTASE
PEMBAGIAN RETRIBUSI
BAB IV
SASARAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Desa Dan Puskesmas Biasa, Desa Dan Puskesmas Terpencil, Desa Dan Puskesmas Sangat Terpencil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pemerataan pelayanan
kesehatan perlu dilakukan peningkatan jangkauan dan
mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana
dan adanya sumber daya manusia yang melaksanakah
pelayanan; , «
b. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, Pemerintah Daerah memberikan tambahan
penghasilan secara obyektif berdasarkan tempat tugas,dan
kelangkaan profesi di bidang kesehatan;
c. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan
kepada tenaga medis dan paramedis di bidang kesehatan,
dipandang perlu untuk menetapkan kriteria desa dan
puskesmas biasa, desa dan puskesmas terpencil, desa dan
puskesmas sangat terpencil, desa dan puskesmas sangat
terpencil dan tertinggal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan segaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, membentuk Peraturan Bupati
tentang criteria desa dan puskesmas biasa, desa dan
puskesmas terpencil dan desa dan puskesmas sangat
terpencil.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali,
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor -1-2?
Tahun 2008 Tentang Perubahan ke Dua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 39, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang
Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2009 ( Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 nomor 164);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan-
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndoneSi#
Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara'
Republik Indonesia Nomor 3637); ***
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1996 nomor 49, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil terluar;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1996
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penetapan Wilayah
Terpencil;
11. KeputusanMenteri Kesehatan Nomor
508/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Penetapan Lama
Penugasan dan Besaran Ins e ntif bagi Tenaga Medis dan
Bidan Pegawai Tidak Tetap yang bertugas pada Sarana
Pelayanan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/ MENKES/ SK/III /2006 Tentang Kriteria Sarana-
Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat T e r p e r a ^
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengaSft
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/ MENKES / SK/ III /2006;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata K e i j a
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 Tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 07 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KRITERIA TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
BAB IV
DAERAH TERTINGGAL
BAB V
TATA CARA PENETAPAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
BAB VI
KETENTUAN LAIN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemngutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang pedoman
Pemberian Insentif pemungutan pajak daerah dan
Retribusi Daerah meningkatkan kinerja aparatur
instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3439); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomorl40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun
1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara
Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 );
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Bombana Tahun 2013 ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 9 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 Nomor 6 );
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2011
tentang penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun
2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN UPAH PUNGUT
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
PENERIMAAN DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DAN RERTIBUSI DAERAH
BAB IV
PENERIMAAN DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DAN RERTIBUSI DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor .... Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disusun Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5 Nomor 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 3987;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002, tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata keija Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor Seri);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PBB P.2
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Blok (Block Plan) Kawasan Pusat Bisnis Dan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bombana Di Rumbia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan
di Kawasan Pusat Bisnis dan Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bombana di Rumbia, maka perlu dibuat
Rencana Blok (Block Plan) Kawasan Pusat Bisnis dai>
Perkantoran Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dipandang perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Blok (Block
Plan) Kawasan Pusat Bisnis dan Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bombana di Rumbia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4399);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua antar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2008-2027;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Rumbia
dan Rumbia Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
LOKASI BLOCK PLAN KAWASAN PUSAT BISNIS DAN
PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
BAB III
KETENTUAN SANKSI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Budidaya Kabupaten Bombana Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan yang
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Borabana, perlu Pengembangan berbasis Ekonomi, Kelautan dan
Perikanan yang terintegrasi, efisien, berkualitas dengan konsepsi
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Boabana, perlu Pengembangan berbasis Ekonomi, Kelautan dan
Perikanan yang terintegrasi, eflsien, berkualitas dengan konsepsi
Budidaya Perairan;
Budidaya Perairan;
b. bahwa topografi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
b. bahwa topograi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan yang ada
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan yang ada
harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya
untuk kepentingan pembangunan, sosial ekonomi, ilmu
untuk kepentingan pembangunan, sosial ekonomi, ilmu
pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang penetapan kawasan budidaya, maka perlu
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang penetapan kawasan budidaya, maka perlu
menetapkan wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan
menetapkan wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan
budidaya;
budidaya;
d. bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan kawasan
budidaya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan
sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu oleh
Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pengembangan
kawasan;
budidaya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan
sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu oleh
Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pengembangan
kawasan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Budidaya
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Budidaya
Kabupaten Bombana Tahun 2013
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
2
.
,
Mm. -y~
1 I BOM HA N A
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor, 4844;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tetang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tetang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembanran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013
tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun 2013;
13. Keputusan Bupati Bombana Nomor 394 Tahun 2011 tentang
penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)
Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KAWASAN BUDIDAYA
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013, maka perlu melakukan perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Bombana Nomor 24
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan atas
Peraturan Bupad Bombana Nomor 24 Tahun 2012
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara NomofyC
4339);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
'3 5 5);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 2010, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemeiintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013.
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 / PMK.02 /
2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013.
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2012
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 24
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Tangkeno Sebagai Desa Wisata Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan Adat Budaya dan
mengangkat potensi pariwisata di pandang perlu
mengembangkan Desa Wisata di Kabupaten Bombana.
b. bahwa Kultur Budaya Masyarakat Adat Moronene serta
potensi wisata yang ada di Kabupaten Bombana harus
dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kepentingan pelestarian nilai-nilai Sejarah, Budaya,
Sosial, ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Kepariwisataan.
c. bahwa untuk mewujudkan pelestarian Budaya dan
Potensi Desa Wisata di Kabupaten Bombana sebagaimana
dimaksud huruf a, telah di bentuk Desa Wisata yaitu Desa
Tangkeno Kecamatan Kabaena Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana penetapan Desa
Tangkeno sebagai Desa Wisata di Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Kolaka Utara, di Provinsi Sulawesi Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor, 4844;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan ( Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4966 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ); . PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan serta
Pemanfaatan Hutan (LNRI Tahun 2007) No. 22,
Tambahan LNRI No. 4696;
8. PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
rencana Pengelolaan hutan serta Pemanfaatan Hutan (LNRI Tahun 2008 No 16);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun
2008 tentang Organisasi dan tata Keija Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 pembagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah
Kab. Bombana Tahun 2008 No. 6 )
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun
2012 tentang Perubahan Nama beberapa Desa dalam
Wilayah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KAWASAN DESA WISATA
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK
BAB VI
PEMANFATAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah
dipandang belum mengakomodir potensi pemakaian
kekayaan daerah yang ada di setiap SKPD sehingga perlu
dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum sebelum
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif
Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan dan Hak Pakai
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3643);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
OBYEK DAN SUBYEK TARIF BAB III
JENIS KEKAYAAN DAERAH BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN BAB X
KETENTUAN PERALIHAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Minapolitan Kabupaten Bombana Tahun 2013
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan yang
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Bombana, sehingga perlu Pengembangan basis Ekonomi,
Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi, efisien, berkualitas
dengan konsepsi Minapolitan;
b. bahwa topografi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan dan
kelautan yang ada harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan, sosial ,
ekonomi, ilmu pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.l2/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang Minapolitan, maka perlu menetapkan
wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan Minapolitan;
d. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan kawasan
minapolitan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu
dilakukan sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu
oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pembangunan
kawasan minapolitan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu Peraturan Bupati
Bombana tentang Kawasan Minapolitan Kabupaten Bombana
Tahun 2013.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor, 4844;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tetang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tetang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembanran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013
tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun 2013;
13. Keputusan Bupati Bombana Nomor 394 Tahun 2011 tentang
penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)
Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KAWASAN MINAPOLITAN BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAB V
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN BAB VI
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat