Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal-Pasal
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
khususnya tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan
Produk Hukum yang mengatur tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang 'Tata Cara ?emeriksaan Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indcnesia Tahun l 983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Pembentukan Kabupaten. Bombana,
Kabupaten. Wakatobi, dan Kabupaten. Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Oengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan
Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268);
12. Peraturan Menter-i dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17
Tahun 2011 ten tang Perubahan ke2 atas Perda
Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 Nomor 17 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2012.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bombana
Nomor 14 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan
Organisasi serta cata kerja unit pelaksana teknis Dinas
\ UPTD ) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Bombana perlu
ditindaklanjuti dengan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana,
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Oinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Bombana .
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 4. Undang-Undang Nomor 33 "Rhun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Ar.tara Pernerintah,
Pemerin tah Daerah Provinsi dan Pemerin tah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Dae rah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 6 Tahun
2008 ten tang Pembagian Urusan Pc.merintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 ten tang Peru bah an Ketiga a tas Peraturan Dae rah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 tahun 2012 tentang
Pembentukkan dan Susunan Organisasi serta rasa kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENJABARAN TUGAS POKOK DNA FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) , SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN SATAP), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Nomenklatur Satuan Pendidikan Lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, tempat dan wilayah Satuan
Pendidikan dimaksud, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
b. bahwa setelah dilakukan Pengkajian dari Aspek
tekhnis maupun Administrasi, maka dipandang perlu
melakukan perubahan Nomenkatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Nomenklatur Satuan Pendidikan Tingkat
Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar
Negeri (SDN), SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN
Satap), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah KabupatenKot.a. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105);
9. Keputusan Menteri Pendiclikan Nasional Nomor
060/U/2002 tentang Pendirian Sekolah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008
Nomor 06);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga at.as
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 07);
Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak
Negeri (Tkn), Sekolah Dasar Negeri (Sdn), Sd
Smp Negeri Satu Atap (Sd-Smpn Satap), Sekolah
Menengah Pertama Negeri (Smpn), Sekolah
Menengah Atas Negeri (Sman) Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (S.Mkn) Di
Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan (Olahraga Kabupaten Bomba.Na.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Semester Akhir
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk partisipasi Pemerintah
Daerah dibidang pendidikan agar dapat dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali
mahasiswa yaitu dengan memberikan bantuan
beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa
semester akhir;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, maka pemberian
beasiswa diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hur uf a dan h u r u f b, perlu
menetapkan Peraturan bupati tentang Pemberian
Beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa
semester akhir
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah daneraturan Kepala Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten BombanaTahun 2014 Nomor 21) ; 16. Peraturan Bupati Bombana Nomor Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun A nggaran 2014 .
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BEASISWA PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA SEMESTER A KHIR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kegiatan penerimaan pajak Daerah yang
dilakukan oleh setiap penyelenggara obyek pajak daerah
yang belum memberikan kontribusi yang berarti bagi
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Bombana disebabkan masih adanya pihak penyelenggara
obyek pajak - pajak daerah yang belum memenuhi
kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan
Peraturan Daerah yang berlaku sehingga perlu diatur
tata cara memberikan rekomendasi untuk pengelolaan dan
penyelenggaraan kegiatan di maksud dalam bentuk produk
hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati
Bombana tentang tata cara pemberian rekomendasi untuk
pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penerimaan pajak
daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Lembaran Negara Nomor 4287; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 51 Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Indonesia tahun 2004 nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844 );5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Pepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang transparansi industri
eksekutif penerimaan Negara dan penerimaan daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentuk
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
BAB III
TATA CARA PENYETORAN UANG JAMINAN
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PAJAK DAERAH
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bombana No. 8 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,
sesuai ketentuan perundang-undangan diperbolehkan
untuk memberikan bantuan sosial kepada pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan, perlu menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Sistem Operasional Prosedur
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara ( Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana T ahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5);18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata K e i j a Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran daerah Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK
BANTUAN SOSIAL
BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
BAB VI
PENYALURAN PENCAIRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Jasa Pelayanan Dan Operasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2013 dalam
penerapannya dipandang belum memberikan pembagian secara proporsional terhadap jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Bombana sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jasa Pelayanan
dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 14^, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 06);
6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013;7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
9. Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jasa Pelayanan
dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 tahun 2013 tentang Jasa Pelayanan dan
Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana diubah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Pada Badan lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan Ketiga. Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 maka dipandang
perlu membentuk dan menetapkan Susunan Organisasi dan
Tata Keija Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan
Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan dan
Pemakaman Kabupaten Bombana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata
Keija Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Lingkungan
Hidup, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman
Kabupaten Bombana
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang - Undang N o m o r 3 2 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e m e r i n t a h D a e r a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 2 0 0 4 N o m o r 125, T a m b a h a n
L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 4 4 3 7 )
s e b a g a i m a n a t e l a h b e b e r a p a k a l i d i u b a h t e r a k h i r
d e n g a n ' U n d a n g - U n d a n g N o m o r 12 T a h u n 2 0 0 8
( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 0 8
N o m o r 5 9, T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a N o m o r 4 4 4 8 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
pembentukan urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009
tentang Laboratorium Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI, ESELONISASI DAN TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan sistem penyediaan air
minum merupakan tanggung jawab pemerintah
dan pemerintah daerah diselenggarakan dalam
ranggka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dengan menjamin kebutuhan pokok air minum
masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
kuantitas dan kontinuitas;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pokok
dimaksud huruf a diatas, diperlukan adanya
penyelenggaraan dan penyediaan air minum yang
berkualitas, sehat, efesien dan efektif, terintegrasi
dengan sektor-sektor lainnya terutama sektor
sanitasi sehingga masyarakat dapat hidup sehat
dan produktif;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan dan
penyediaan air minum di Kabupaten Bombana
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
di atas, perlu membentuk peraturan daerah
tentang penyelenggaraan dan penyediaan air
minum daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3469);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4399); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42475. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air ( Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4377 );
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang
Keijasama Pemerintah Swasta di Bidang
Infrastruktur Air Miunm dirubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Keijasama
Pemerintah Swasta di bidang Infrastruktur Air
Minum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahaan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RENCANA INDUK SPAM BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata keija Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 maka dipandang perlu membentuk dan menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara_
Republik Indonesia Nomor 4339);3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4448;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
6- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI, ESELONISASI DAN TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat