MEKANISME
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2015 /No. 11, LL 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Serta Pengeluaran Untuk Menandai Keadaan Darurat Dan Mendesak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
134 ayat (4) pasal 162 ayat : (11) j Peraturan
Menteri Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana, yang telah diubah
beberapa kali tersikhir dengan | Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
serta Pengeluaran untuk Mendanai Keadaan
Darurat dan Mendesak dilingkungan
Pemerintah Kabupai:en Bombana; ]
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf j a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana tentang Mekanisme Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga serta Pengeluaran untuk; Mendanai
Keadaan Darurat dan Mendesak di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
- 1. Undang-Undang Nomor 29; Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi:j Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan j Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharajin Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20(1
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB III KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
- 14 hal
|