Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 temtang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepoisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
23. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak
6. Pemungutan pajak
7. Pengembalian kelebihan pembayaran
8. Kedaluwarsa penagihan
9. Pembukuan dan pemeriksaan
10. Penyidikan
11. Pembinaan dan pengawasan
12. Sanksi
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Golongan Retribusi, dan Wajib Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;
7. Pembayara Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, dan kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 764 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tengang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peruturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005; dan
Perda No 01 Tahun 2010.
Perda ini berisi tentang 1. Ketentuan Umum; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualitas Rumah Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Program Peningkatan Kualitas Rumah di Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualitas
Rumah di Kabupaten Bombana dalam
mengakomodir
belum
perkembangannya
penyelenggaraan Program Peningkatan Kualitas
Rumah di Kabupaten Bombana sehingga perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud dalam huruf a, perlu
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program
Peningkatan Kualitas Rumah di Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
, 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 7 /PRT/M/2018 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Bangunan Gedung;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-
2025;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
l 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 -
2022;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; 21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2020
tentang Program Pembangunan dan Peningkatan
Kualitas Rumah di Kabupaten Bombana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2020
tentang Program Pembangunan dan Peningkatan
Kualitas Rumah di Kabupaten Bombana;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati
Bombana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualitas Rumah di
Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2020 Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III
APBD
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB V
PENETAPAN APBD
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD
BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2011 tentang.Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerahj (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
Nomor 5)
126 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Rertribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor........... Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Bombana tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2011.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2009; dan Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Utama; 2. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD); 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah/dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun rencana Pembangunan Daerah diperlukan pedoman tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4437)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (Pasal 5 – Pasal 13)
4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(Pasal 14 – Pasal 21)
5. RENCANA STRATEGI SKPD (Pasal 22 – Pasal 24)
6. RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (Pasal 25 – Pasal 26)
7. RENCANA KERJA SKPD (Pasal 27)
8. MUSRENBANG TAHUNAN (Pasal 28 – Pasal 31)
9. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA (Pasal 32 – Pasal 42)
10. DATA DAN INFORMASI (Pasal 43)
11. KELEMBAGAAN (Pasal 44)
12. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 45)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46 – Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat