Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi Dan Kader Posyandu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan upaya mengatasi
permasalahan pembangunan bidang kesehatan
sesuai kebutuhan masyarakat maka perlu
meli batkan masyarakat, kader posyandu, dukun
bayi, dan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 3 huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2005
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Perlu dibentuk Kemitraan Antara Bidan,
Dukun Bayi, dan kader Posyandu kabupaten
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kemitraan antara Bidan,
Dukun Bayi, dan Kader Posyandu Kabupaten
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4456); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 terrtang Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Dae rah;
16. Peraturan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
1 7. Pera turan
Ten tang
Standar
Republik
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
ten tang
Republik
Pedoman
Pelayanan
Indonesia
Penyusunan dan Penerapan
Minimal (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di
Kabupaten/ Kota;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pcrtanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317 /MENKES/SK/V /2009 tentang Petunjuk
Pencapaian
Pembiayaan
Perencanaan
Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten/Kota;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 22
Tahun 2012 tentang perubahan Ketiga atas
Pera turan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan
Keschatan Daerah Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridho Allah (JAMKESDA-GEMBIRA).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV MEKANISME, PERAN, DAN PELAKSANAAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di
Indonesia, Kabupaten Bombana merupakan salah
satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria;
b. bahwa untuk keseragaman langkah dan tindakan
pelaksanaan pengendalian penyakit malaria di
Kabupaten Bombana maka perlu adanya Peraturan
untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Elirninasi Malaria di Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang
ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan SosiaJ
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bornbana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi~-
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373J;
7. Peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/MENKES/SK/N /2009 tentang Eliminasi
Malaria di Indonesia;
10. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 ten tang Perubahan Ketiga Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARGET DAN INDIKATOR
BAB III
STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV
TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V
TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Star Bupati Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Staf Bupati Bombana.
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beber:pa kali terekhir dengan Undang-undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah
Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4438);
6 .. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998
ten tang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
ten tang Pembagian U rusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerint.ah Nomor 41 Tahun 2007
ten tang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Negara Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 23 ayat 3 dan
Pasal 26 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Oan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara
Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan,
Penghapusan, Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan
1. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
pajak bumi dan bangunan ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3312) sebagaimana dengan undang -
undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan
atas undang - undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3439); 3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
N egar a Repu blik Indonesia Tah un 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 )
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan. Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam
Rarigka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lem bar an Negara Repulik Indonesia Tab un
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
RepubJik Indonesia tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005
Tcntang Tata cara Penghapusan Piutang
Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
12. Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
14. peraturan daerah Kabupaten bombana
Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan
ketiga atas peraturan daerah kabupaten
Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB III PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BAB IV PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN ADMINISTRASI PAJAK
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Pajak
Hiburan diperlukan Petunjuk teknis pelaksanaan
pengelolaan Pajak Hiburan sebagai pedoman bagi pelaksana
pemungut Pajak maupun masyarakat yang memerlukannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pajak Hiburan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Oengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 temtang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepoisme (KKN) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan
pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
2Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4189);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Penegelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembag:ian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
25. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-
PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PNS);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Bornbana
Tahun 2011 Nornor 6)
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB V
TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengamanatkan Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); 3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pemben tukan Kabupaten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3439);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Pera tu ran Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
ientang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 6, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200 l
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BAB IV KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERIKSA
BAB V TATA CARA PEMERIKSAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB VI FASILITAS
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008. sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
b. pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2337)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2005
ten tang Pedoman Pembinaan, dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Taknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bornbana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III, dan IV di Iingkungan
pemerin tah Kabupaten Bombana perlu didasarkan
pada suatu Standar Kompetensi Jabatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai
Ncgcri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43/Kep/2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46a Tahun 2003 Tanggal 21 November 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.
13. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 Tanggal 28 Juni 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Produk Hukum dan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 33 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bombana No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindak lanjuti Ketentun Pasal 15 huruf b
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana, perlu menjabarankan
Tugas Pokok Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 Tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran
Nengara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bornbana Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Idonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2S Tahun 1998
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah; 12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana sebagimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABARAN STRUKTURAL
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana khususnya tentang Pajak Daerah,
perlu ditetapkan Produk Hukum yang mengatur
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetepkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun J 997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tarn bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3439);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nemer 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lernbaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
J I. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun I 986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Penge1o1aan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578};
1 E1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/ Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi,Dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
JaJan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 10);
20. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 02); 23 Peraturan Daerah Ka bu paten Born bana Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 04);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Tahun
2012 Nomor 05);
2o. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lernbaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
BAB III PENATUSAHAAN
BAB IV KEWENANGAN
BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat