Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 27 Tahun 2015

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III PERSYARATAN, PENETAPAN DAN PENCABUTAN BAB IV TATA KELOLA BAB V DEWAN PENGAWAS BAB VI STATUS KELEMBAGAAN BAB VII REMUNERASI BAB VIII STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB IX TARIF LAYANAN BAB X PENDAPATAN DAN BIAYA PPK BLUD BAB XI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BAB XII PELAKSANAAN ANGGARAN BAB XIII AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
03 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2015
Tanggal Berlaku
03 Juli 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 27, LL 38 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan