Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Bombana Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem
Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bombana, perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
65 Tahun 2021 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6677);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 43, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
lntansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 671);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING
SYSTEM) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Master Plan Smart City Melalui Bombana Smart Regency
ABSTRAK:
a. bahwa kota cerdas merupakan konsep pengelolaan kota dengan efektif dan efisien untuk memaksimalkan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa setiap program kerja dan kegiatan dirumuskan
secara komprehensif dan integral agar dapat
meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang
pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat,
pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan
peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, sehingga
mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Master Plan Smart
City Melalui Bombana Smart Regency
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Kabupaten Bombana,
Kabupaten Pembentukan
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 3[ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
I dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
I
I Indonesia Nomor 6398);
71
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
I Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
I Indonesia Tahun 2014 Nomor 244> Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
I
-2-
Indonesia Tahun 2008 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
s~ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
I Indonesia Nomor 5038);
6~ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6537);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
I Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348); 9( Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
I
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
I
111. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
i
I Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
I
-3-
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357); tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036},
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
li2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
1J3. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas KomJ!nikasi, Informatika
dan Statistik Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SASARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Induk Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa perlu mengatur Nomor Induk Perangkat Desa dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Induk Perangkat Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20141
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
T· Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1);
NOMOR INDUK PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Pemberian Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Akan Menjadi Calon Kepala Desa Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang
, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
• dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan dalam Pemberian Izin bagi Pegawai
Negeri Sipil yang akan menjadi Calon Kepala Desa di
Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 3.: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5.; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
!
-2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6.1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321); .! Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana; 12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Bombana;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 32
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bombana Nomor 97 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rep
Peraturan Bupati Bombana Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6085);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Rep
ublik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
26. Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan objektivitas, kualitas,
I ,
I transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan,
ldan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam
I
/Jabatan Administrator dan Pengawas, perlu menetapkan
/ Peraturan Bupati ten tang Standar Kompetensi Jabatan
j Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah
j Kabupaten Bombana;
I bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
I
/ dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
/ Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Jabatan
[ Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
/ Indonesia Tahun 1945;
2. j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
I Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
I Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
I
i
STANDAR KqMPETENSI JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN
PENGAWASLINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
i
I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
I
I
I
BUPATI BOMBANA
PROVINS! SULAVJESI TENGGARA
PERATURAN BUPATI BOMBANA
NOMOR '92. TAHUN 2021
TENTANG
BUPATI BOMBANA,
/ Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
I Republik Indonesia 3851);
3. j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
I Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
4286);
44.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
I
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
I
clan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
kembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
~ 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 4339);
I
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
~embentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
I
rambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
[5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
!Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
1
-2-
1undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
IRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
1Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
[Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
I
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri
sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
~omor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 6477);
I
10. jPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
I
~ IPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
!Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
[tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
!Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
I
-3-
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
I
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri
sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
~omor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 6477);
I
10. jPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
I
~ IPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
!Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. [Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi serta
/ Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana
[sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bombana Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2016 tentanya Kedudukan, Susunan Organisasi, gas an gsr serta
~ata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana;
16. jPeraturan Bupati Bombana Nomor 31 Tahun 2016 tentang
[Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
,Kabupaten Bombana;
I
-4-
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bombana;
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Bombana;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bombana;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bombana; 23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bombana;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bombana;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi se~ / 1ata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
~erlindungan Anak Kabupaten Bombana;
1eraturan Bupati Bombana Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
I
Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten
I
Bombana;
I
Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang
I .. Tu d Fu.
Kedudukan, Susunan Organisasi, gas an ngsi serta
Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
I
Berencana Kabupaten Bombana;
I
Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2016 tentang
I
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
I
Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kabupaten Bombana;
Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016 tentang
I
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
I
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
I
Kabupaten Bombana;
I
Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2016 tentang
I
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
I
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana;
I
Peraturan Bupati Bombana Nomor 64 Tahun 2016 tentang
I
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
f ata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A dan Kelurahan
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten
I
I
Bombana; 32. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2016 tentang
I
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
I
rata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B dan Kelurahan
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten
i
Bombana;
I
reraturan Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2017 ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
I
rata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Bombana;
I
jPeraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2020 tentang
IKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fung"/. serta
rfata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bombanar
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KUALIFIKASI JABATAN
BAB IV KOMPETENSI
BAB V PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KOMPETENSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana dianggap perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagaimana teknis operasional dan/atau kegiatan telmis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi/persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 061/2573 atas Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan Akses
terhadap pemanfaatan data kependudukan serta
untuk mendukung perencanaan pembangunan
dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik, alokasi anggaran,
pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan
pencegahan kriminal maka untuk mengoptimalkan
perlu mengatur tentang pemanfaatan terhadap akses
Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
clan Kartu Tanda Penduduk elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hak
Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2016 tentangAdministrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambah~
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48460);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
2 -
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
omor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita r: Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
2010 ten tang Pedoman Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 695);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun
2019 ten tang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan
Data Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II CAKUPAN PELAYANAN
BAB III TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
BAB IV PERJANJIAN KERJA SAMA
BAB V PEMANFAATAN DATA
BAB VI PENGENDALIAN, LAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka perlu diadakan perubahan
dan penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan
Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
I
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 4);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5)· .
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022;
20.Peraturan Bupati Bombana Nemer 52 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Bombana;
21.Peraturan Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima
Upah Non Aparatur Sipil Negara dan Pekerja Bukan Penerima
Upah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana;
22.Beraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
23.Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
24. Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman
pengalokasian dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi
Dana Desa Plus) di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan
Pelaksanaan Program Gembira Desa (AlokasiDana Desa Plus) di
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021;
PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM GEMBlRA DESA (ALOKASI DANA DESA PLUS) DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM GEMBIRA DESA (ALOKASI DANA DESA PLUS) DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2021
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat