a. Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2015 Nomor 34);
b. Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 7).
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier profesicnalisme PNS dan mengurangi kesenjangan kompetensi pegawai, perlu dilakukan pengembangan kompetensi salah satunya melalui bentuk Pendidikan formal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
c. hahwa berdaaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberrtukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Pkraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6. Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB Ill PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMBATALAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PENUGASAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB VII PASCA TUGAS BELAJAR
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX PELAPORAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN· PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
25
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dalam Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4339;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang I Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun.
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (berita
Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1444);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 569);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangurian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
BAB V PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
60
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal l 04 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah menetapkan Peraturan
Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023
menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, rencana program dan
kegiatan; serta adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya sehingga harus digunakan untuk tahun anggaran berjalan;
c. bahwa Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Gara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
menyatakan bahwa perubahan RKPD dan Renja Perangkat
Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun anggaran berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon desia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan , Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2023
PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH MELALUI PROGRAM SATU DESA SATU PRODUK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah Melalui Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah dan usaha mikro di Kabupaten Bombana perlu dikembangkan secara optimal sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah dan usaha mikro, perlu didukung dengan pendekatan program Satu Desa Satu Produk (Ohe Village One Product) dalam pembinaan dan pengembangannya serta menuangkannya dalam dokumen perencanaan daerah sebagai upaya untuk pengembangan produk unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
Melalui Program Satu Desa Satu Produk ( One Village One Product) di Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undarig-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
N0mor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pekerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6640);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Nekara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun
202I tentang Pengembangan Industri Kecil dan
industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village
One Product (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 664);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
14. Peraruran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN PROGRAM
BAB III KEPESERTAAN PROGRAM OVOP
BAB IV JENIS PRODUK PROGRAM OVOP
BABV PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PRODUK DAN PRODUKTIFITAS
BAB VIII KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
BAB IX FASILITASI PERIZINAN DAN STANDARISASI
BAB X PEMASARAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur. Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan Organlsasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Bombana, perlu dilakukan perubahan karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintanh Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintanh Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1502);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 421);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 556);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOMBANA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Desa/Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka
Untuk transparansi informasi menuju clean government
dan good governance disetiap Desa/Kelurahan dibentuk
Kelompok Informasi Masyarakat, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Kelompok lnformasi Masyarakat Desa/Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINF0/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2022
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTENTUAN UMUM
BAB II PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DE SA/KELURAHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi menyebutkan Bupati menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten dengan berpedoman pada Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi;
b. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka pencapaian target pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Bombana, perlu disusun pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Bombana Tahun
2023-2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4339);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
12.Peraturan DaerahKabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
13.Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
BAB III PEMANTAUAN EVALUASI
BAB IV PENDANAAN
BAB V JANGKA WAKTU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan secara terstruktur dan
terarah diperlukan langkah-langkah konkrit dan
koordinasi secara komprehensif, terpadu, terintegrasi
antar pelaku, baik Iintas sektor maupun lintas program
dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan
pelaksanaan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bombana,
maka perlu disusun dokumen Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai pedoman
penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan
kemiskinan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Urrdang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Koordinasi Kemiskinan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 I tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pebentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Bombana secara geografis,
geologis, hidrologis dan demografis termasuk daerah
rawan bencana, baik bencana alam, bencana nonalam,
dan bencana sosial yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun manusia;
b. bahwa untuk, melindungi masyarakat dari ancaman
bencana pada saat prabencana, keadaan darurat
bencana dan (pemulihan kondisi pasca bencana yang
sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat, diperlukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang
terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
c. bahwa sebagai upaya pengurangan risiko bencana dan
untuk mewujudkan ketangguhan bencana di Kabupaten
Bombana, maka perlu menetapkan Forum Pengurangan
Risiko Bencana Kabupaten Bombana;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan dengan peraturan Bupati tentang Forum
Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaga
Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401),Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang
nmor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentuhkan Produk
Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun
2019 tentang Penanggulangan Bencana;
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III KELEMBAGAAN FPRB
BAB IV KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat khususnya dibidang pelayanan
perizinan berusaha dan non perizinan serta mendorong
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi,
maka setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menetapkan Standar Pelayanan dan Standar
Operasional Prosedur Pelayanan perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Standar Pelayanan
Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan
Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan dan Standar
Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor -25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ten tang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 885);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 67 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bombana;
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko di Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
142
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat